JAKARTA – Pengadilan Tinggi Seoul menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol dalam kasus menghalangi keadilan. Putusan ini memperberat hukuman sebelumnya yang dijatuhkan pengadilan lebih rendah pada Januari lalu. yakni lima tahun penjara.
Kasus tersebut bermula dari tindakan Yoon yang terbukti menggunakan pengawal kepresidenan untuk menghalangi jaksa menangkap dirinya. Baik Yoon maupun jaksa penuntut mengajukan banding atas putusan awal. Jaksa khusus Korsel bahkan menilai Yoon seharusnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena tindakannya dianggap “sangat berat.”
Dalam sidang banding, hakim menyebut tindakan Yoon “sangat tercela.” “Terdakwa tidak hanya berusaha menghalangi eksekusi surat perintah yang sah oleh jaksa dan pihak lainnya. Terdakwa juga mengeluarkan instruksi yang melanggar hukum kepada pejabat publik dari dinas keamanan presiden, berupaya menggunakan mereka seolah-olah pengawal pribadi,” tegas hakim.
Pengacara Yoon menyatakan kepada AFP yang dilansir Rabu (29/4/2026), bahwa pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Selain kasus ini, Yoon juga telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas kejahatan lebih serius, yakni memimpin pemberontakan setelah upaya gagal memberlakukan darurat militer pada akhir 2024. Deklarasi tersebut memicu protes besar, mengguncang pasar saham, dan mengejutkan sekutu utama Korsel, Amerika Serikat.