JAKARTA – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) resmi memindahkan aktor Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan, setelah sebelumnya ditahan di Lapas Cipinang akibat terlibat dalam peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta.
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan tersebut menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
“Kali ini Ammar Zoni dan lima warga binaan Jakarta lainnya. Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan Pak Dirjen Pemasyarakatan serius bahwa siapapun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” ujar Rika Aprianti, Kamis (16/10/2025).
Rika menjelaskan, di Nusakambangan nantinya Ammar Zoni akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security, dengan sistem pengamanan dan pembinaan yang ketat. Langkah ini diambil agar perilaku para narapidana dapat berubah ke arah yang lebih baik, sejalan dengan tujuan sistem pemasyarakatan.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan melindungi lapas dan rutan dari peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sebelumnya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Cipinang setelah ketahuan mengedarkan narkoba di dalam lapas dan menjalani proses assessment guna mencegah penyebaran kasus serupa ke warga binaan lainnya.
“Beberapa hal lagi bagaimana membersihkan adalah memindahkan warga binaan yang setelah di-assessment. Jadi meminimalisir terjadinya semakin membesarnya perilaku peredaran narkoba,” ujar Rika pada wartawan, Minggu (12/10/2025).
Rika menambahkan, kasus ini terungkap berkat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan petugas sebagai bagian dari upaya pembersihan lapas dan rutan dari praktik peredaran narkotika.