JAKARTA – Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015. Tanggal ini dipilih untuk memperingati Resolusi Jihad yang dikeluarkan KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945, seruan bersejarah yang menggerakkan santri dan ulama melawan penjajah.
Resolusi Jihad tersebut berbunyi:
“Membela tanah air dari penjajah hukumnya fardhu ain atau wajib bagi setiap orang Islam yang tinggal dalam radius 94 km atau dapat ditempuh dengan berjalan kaki selama tiga hari.”
Latar Belakang Resolusi Jihad 1945
Pasca-Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Belanda berupaya kembali menguasai Indonesia dengan dukungan Sekutu (NICA). Situasi memanas di Surabaya hingga memicu Pertempuran 10 November 1945, yang kini diperingati sebagai Hari Pahlawan.
Menghadapi ancaman tersebut, KH Hasyim Asy’ari—pendiri Nahdlatul Ulama (NU)—mengeluarkan Resolusi Jihad dari pondok pesantrennya di Tebuireng, Jombang. Fatwa ini menjadi pemicu utama perlawanan rakyat, khususnya kalangan santri, terhadap agresi militer Belanda.
Penetapan Hari Santri Nasional
Ide penetapan Hari Santri Nasional pertama kali dicetuskan pada Muktamar NU ke-32 di Makassar tahun 2010. Usulan ini kemudian diperjuangkan hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keppres pada 15 Oktober 2015.
“Resolusi Jihad ini menjadi tonggak perjuangan santri dalam mempertahankan kemerdekaan,” ujar sejarawan NU, KH Said Aqil Siroj, saat peringatan Hari Santri 2023.
Makna Hari Santri di Era Modern
Lebih dari sekadar peringatan sejarah, Hari Santri Nasional kini menjadi simbol kontribusi pesantren dalam pembangunan bangsa, termasuk di bidang pendidikan, ekonomi, dan deradikalisasi. Tema Hari Santri 2025, “Santri Digital untuk Indonesia Maju”, menekankan peran santri dalam transformasi teknologi.
Fakta Menarik
- 94 km = jarak maksimal kewajiban jihad menurut fatwa (setara 3 hari perjalanan kaki).
- Pertempuran Surabaya pasca-Resolusi Jihad melibatkan ribuan santri dari berbagai penjuru Jawa.
- Hari Santri pertama kali diperingati secara nasional pada 22 Oktober 2015.
Hari Santri Nasional bukan hanya milik komunitas pesantren, tetapi juga momen kebangsaan untuk mengenang perjuangan ulama dan santri dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.




