JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Politikus Partai Nasdem Rajiv terkait dugaan penyimpangan dana CSR BI dan OJK.
Rajiv dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk dimintai keterangan mengenai penggunaan dana sosial dari dua lembaga keuangan tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK.”
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama RAJ swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (27/10/2025).
Pihak KPK belum mengungkap sejauh mana keterlibatan Rajiv dalam kasus dugaan korupsi dana CSR tersebut.
Lembaga antirasuah itu masih menelusuri aliran dana sosial yang diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya sesuai peruntukannya.
Dalam penyelidikan sebelumnya, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka atas penggunaan dana PSBI dan PJK periode 2020-2023.
Kedua legislator itu adalah HG dan ST yang disangkakan pasal gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai Tersangka.”
“Yaitu: HG (Heri Gunawan), dan ST (Satori), selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikantornya, Kamis (7/8/2025).
Menurut Asep, para tersangka mengajukan proposal bantuan sosial melalui yayasan yang mereka kelola bersama mitra kerja Komisi XI.
Namun hasil penyelidikan menunjukkan, dana bantuan dari mitra kerja tidak dipakai untuk kegiatan sosial sebagaimana tertulis dalam proposal.
“Pada tahun 2021-2023, yayasan-yayasan yang dikelola oleh HG dan ST telah menerima uang dari mitra Kerja Komisi XI DPR RI.”
“Namun tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial,” kata Asep.
Dari hasil audit dan penelusuran transaksi, HG disebut menerima uang sebesar Rp15,86 miliar dari kasus tersebut.
Sementara ST menerima dana Rp12,52 miliar yang juga tidak digunakan untuk kegiatan sosial melainkan untuk kepentingan pribadi.
Asep menyebut keduanya menggunakan dana CSR itu untuk keperluan pribadi dan diduga melakukan pencucian uang dari hasil tersebut.
KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mereka juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 junto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan dana sosial negara untuk kepentingan pribadi elit politik.
Rajiv kini menjadi saksi kunci yang diharapkan memberi titik terang soal pola penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK.
KPK memastikan pemeriksaan akan terus dilakukan hingga seluruh aliran dana dan aktor yang terlibat terungkap tuntas.***