Sebuah kejutan besar terjadi dalam proses lelang barang rampasan korupsi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebuah paket berisi dua unit ponsel yang dibuka dengan harga limit hanya Rp75 ribu, secara mengejutkan laku terjual dengan harga fantastis mencapai Rp59,7 juta.
Fenomena ini bahkan membuat pihak KPK sendiri terheran-heran. Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, menyebut kenaikan harga yang mencapai ratusan kali lipat ini sebagai sebuah anomali.
“Memang ada anomali terkait dengan tingginya nilai pemenang lelang,” ungkap Mungki kepada awak media, Senin (16/3/2026).
Dejavu “Batik Sutra” Lima Ribu Perak
Ternyata, “kegilaan” penawar dalam lelang KPK bukan kali ini saja terjadi. Mungki mengenang peristiwa serupa saat sehelai kemeja batik sutra dengan harga limit cuma Rp5.000 mendadak ditawar hingga Rp5 juta.
Namun, pada kasus batik tersebut, pemenang lelang akhirnya justru wanprestasi atau kabur dan tidak melunasi pembayarannya. Alhasil, barang tersebut harus dilelang ulang dan akhirnya laku di angka Rp2,5 juta.
Komitmen Pemenang Dinanti
Kini, publik menunggu apakah pemenang lelang dua ponsel senilai Rp59,7 juta ini benar-benar akan melunasi kewajibannya atau hanya sekadar “iseng” menaikkan harga. Pemenang diketahui memiliki batas waktu hingga 25 Maret mendatang untuk melakukan pelunasan.
“Kami tetap berharap pemenang lelang berkomitmen untuk melunasi biayanya. Jika tidak, ponsel tersebut akan kami masukkan kembali ke daftar lelang ulang,” pungkas Mungki.