BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan status siaga darurat bencana di wilayah Depok dan Bekasi sebagai bagian dari 27 kabupaten/kota yang terancam dampak musim hujan.
Kebijakan ini berlaku sejak 15 September 2025 hingga 30 April 2026, difokuskan pada pencegahan banjir, longsor, cuaca ekstrem, dan fenomena hidrometeorologi lain.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025 ditandatangani langsung oleh Gubernur Dedi Mulyadi untuk memastikan kesiapan seluruh daerah, termasuk Depok dan Bekasi.
Data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat mencatat peningkatan kejadian bencana sepanjang 2025. Wilayah perkotaan seperti Depok dan Bekasi berisiko tinggi terdampak banjir dan hujan lebat karena kepadatan penduduk dan aliran sungai yang rentan meluap.
BPBD Jabar telah menggelar rapat koordinasi khusus dengan BPBD kabupaten/kota, termasuk Depok dan Bekasi, untuk mengecek kesiapan personel, peralatan, dan logistik darurat. Hadi Rahmat, Pranata Humas Ahli Muda BPBD Jawa Barat, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat.
“Segera lakukan evakuasi mandiri ke titik kumpul aman bila situasi sudah mengancam, dan koordinasikan dengan aparat setempat untuk layanan darurat,” ujarnya.
BMKG Stasiun Geofisika Bandung memperingatkan potensi hujan lebat disertai petir dan angin kencang di wilayah Depok dan Bekasi.
“Waspada terhadap hujan yang dapat memicu banjir dan genangan di kawasan pemukiman, terutama pada siang hingga malam hari,” kata Kepala Stasiun Geofisika Bandung, Teguh Rahayu.
Prediksi ini sejalan dengan pola La Niña yang meningkatkan intensitas curah hujan di Jawa Barat.
Status siaga darurat ini diharapkan memperkuat pemantauan dini dan respons cepat di Depok dan Bekasi.
Masyarakat diminta memantau informasi resmi dari BPBD dan BMKG, menyiapkan rencana evakuasi, dan memastikan lingkungan sekitar aman dari potensi banjir dan longsor.