JATIM – Sebanyak 60 pejabat kepegawaian dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kota Batu menerima pelatihan hukum terkait penanganan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kegiatan ini digelar oleh mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Airlangga (Unair) bekerjasama dengan Inspektorat Kota Batu di Pendopo Kelurahan Ngalik pada hari Rabu (29/10/2025).
Dalam sesi utama, pakar hukum pidana Unair, Sapta Apriliyanti menerangkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT tidak hanya ditujukan untuk korban perempuan, melainkan juga dapat berlaku bagi laki‑laki. Saat ini tercatat empat perkara KDRT terhadap pria telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan satu masih dalam proses di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sapta menjabarkan bahwa bentuk kekerasan yang diatur dalam Pasal 5 UU tersebut meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Ia menegaskan bahwa untuk kekerasan fisik berat yang menimbulkan luka serius dapat diproses sebagai delik biasa tanpa pengaduan korban, sedangkan kekerasan psikis atau pencurian dalam keluarga hanya bisa diproses melalui delik aduan.
Program ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Unair dan berlangsung selama satu bulan. Para aparatur yang mengikuti kegiatan ini akan mendapatkan layanan penyuluhan hukum, klinik hukum, dan pendampingan langsung secara gratis. “Program ini tidak berhenti di sini. Kami akan melakukan monitoring, advokasi, dan pembinaan berkala,” ujar Inspektur Pembantu Khusus M. Muslich selaku koordinator kegiatan dari pihak Inspektorat Kota Batu.
Inisiatif tersebut diharapkan mampu menanamkan nilai keadilan dan perlindungan hak asasi manusia secara berkelanjutan di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat Kota Batu, sehingga upaya pencegahan KDRT menjadi bagian dari budaya pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.