JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait usul menaikkan usia pensiun guru dari 60 ke 65 tahun.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan Perkara Nomor 99/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Permohonan diajukan Sri Hartono, guru asal Jawa Tengah, menyoroti ketimpangan usia pensiun antara guru 60 tahun dan dosen 65 tahun.
Hartono menilai perbedaan ini merugikan prinsip meritokrasi, menimbulkan ketidakadilan, dan memicu ketegangan sosial antarprofesi.
Ia berharap MK menyamakan batas pensiun guru dengan dosen, yakni 65 tahun, untuk menciptakan kesetaraan karier di sektor pendidikan.
Namun, Mahkamah menilai perbedaan usia pensiun wajar karena jabatan fungsional guru dan dosen memiliki syarat berbeda.
“Jabatan fungsional guru mensyaratkan pendidikan minimal strata satu, sedangkan dosen minimal strata dua,” jelas Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Hal itu membuat dosen memulai masa kerja lebih tua dibanding guru, sehingga menyamakan usia pensiun akan memperpanjang masa kerja guru lebih lama dari dosen.
MK menegaskan, norma batas usia pensiun antara guru dan dosen tidak bertentangan konstitusi karena menyesuaikan jalur pendidikan dan masa kerja.
Enny menekankan guru tetap profesi mulia yang harus mendapat penghargaan tinggi, meski tantangan distribusi guru masih menjadi masalah serius.
Pemerintah mencatat 345.555 guru ASN berusia di atas 55 tahun, lebih banyak dibanding 314.891 guru di bawah 35 tahun, menandakan perlunya manajemen pensiun.
Mahkamah menilai rekrutmen dan pengelolaan pensiun guru harus diperhatikan agar kesinambungan tenaga pendidik tetap terjaga.
Selain jumlah guru, kesejahteraan dan motivasi juga menjadi fokus pemerintah agar guru tetap berkontribusi maksimal hingga usia mendekati pensiun.
MK sejalan dengan dalil Hartono bahwa membatasi usia guru sampai 60 tahun bisa menurunkan motivasi mereka menjelang masa pensiun.
Padahal, guru ahli utama masih memiliki kemampuan fisik dan pengalaman memadai untuk mendukung pendidikan berkualitas bagi murid.
MK mendorong pemerintah melakukan kajian komprehensif terkait batas usia pensiun guru, khususnya untuk jenjang jabatan ahli utama.
“Penting bagi pemerintah melakukan kajian mengenai jabatan fungsional guru pada jenjang ahli utama untuk mencapai batas usia 65 tahun,” ujar Enny.***




