JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Iman Sukri, mendesak Komnas HAM dan Kepolisian Republik Indonesia segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap Anak Buah Kapal (ABK) perikanan. Dugaan kasus ini dilaporkan oleh Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) dan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, yang menyebut keterlibatan dua kapal perikanan, yakni KM Mitra Usaha Semesta (KM MUS) dan Run Zeng 03.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena terdapat indikasi kuat terjadinya perbudakan modern di laut, yang menimpa pekerja Indonesia di sektor perikanan. Negara tidak boleh diam melihat rakyatnya dieksploitasi di wilayah kerja yang mestinya dilindungi oleh hukum nasional,” tegas Iman Sukri di Jakarta, Minggu (2/11/2025).
Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini, masalah utama berasal dari proses rekrutmen ABK yang tidak transparan, sehingga pekerja tidak mengetahui hak, kewajiban, dan kondisi kerja sebelum berangkat. Ia menyoroti kontrak kerja yang tidak adil, pemotongan gaji sepihak, dan jebakan utang yang menjerat para ABK, sehingga praktik ini sudah mengarah pada perdagangan orang.
“Belum lagi adanya pemotongan gaji secara sepihak, sehingga para ABK tidak menerima upah layak dan akhirnya terjebak dalam siklus utang. Jadi menurut saya ini sudah mengarah pada praktik perdagangan orang, karena pekerja diperlakukan tidak manusiawi dan kehilangan kebebasannya,” ujarnya.
Iman menekankan perlunya tindakan cepat dan menyeluruh dari pemerintah dan aparat hukum. Ia meminta Komnas HAM melakukan penyelidikan independen, sementara Polri dan Kejaksaan harus menuntaskan proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk perusahaan perekrut, pemilik kapal, dan operator perikanan.
“Negara tidak boleh membiarkan laut menjadi ruang tanpa hukum. Jika kita abai, maka praktik perdagangan manusia akan terus hidup di industri perikanan,” tegas Iman.
Lebih lanjut, Iman menyoroti perlunya reformasi sistemik. Ia mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat pengawasan terhadap mekanisme penempatan awak kapal perikanan (AKP) dan memastikan kontrak kerja berjalan adil serta transparan. Ia juga mengajak media, masyarakat sipil, dan lembaga hukum untuk terus mengawal kasus ini.
“Perlindungan terhadap pekerja perikanan bukan hanya soal kesejahteraan, tetapi juga soal kemanusiaan dan kedaulatan hukum bangsa,” pungkasnya.
Sebelumnya, SBMI dan DFW Indonesia mendatangi Kantor Komnas HAM di Jakarta untuk mengadukan dugaan TPPO yang melibatkan KM MUS dan Run Zeng 03. Siti Wahyatun, Legal Officer DFW Indonesia, mengatakan langkah itu diambil karena proses penyidikan kepolisian berjalan lambat dan tanpa hasil signifikan.
“Kami menilai bahwa tidak ada keseriusan negara dalam memberantas TPPO, khususnya dalam sektor perikanan. Termasuk untuk melindungi pekerjanya dari eksploitasi,” ujar Siti.




