PACITAN – Kasus cek senilai Rp3 miliar yang digunakan Kakek Sutarman (74) sebagai mahar pernikahan dengan istrinya, Sheila (27), di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, memasuki babak baru. Cek tersebut setelah penyelidikan polisi mengungkap bahwa uang dalam rekening milik Sutarman tidak mencapai nominal yang tertera.
Kakek Sutarman, yang akrab disapa Tarman, mengaku kepada penyidik Polres Pacitan pada Rabu (5/11/2025) bahwa cek itu ia dapatkan dari seorang teman tujuh tahun lalu, saat bertransaksi pedang samurai.
“Menurut keterangannya, cek tersebut didapat dari temannya saat transaksi samurai 7 tahun lalu,” kata Kasi Humas Polres Pacitan, Aiptu Thomas Alim Suheny, saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Namun, ketika diminta menunjukkan cek tersebut, Tarman mengaku sudah kehilangan benda itu.
“Menurut keterangannya, cek tersebut hilang seusai acara pernikahan,” ujar Thomas.
Lebih lanjut, hasil penelusuran kepolisian mengungkap bahwa Tarman tidak memiliki saldo Rp3 miliar di rekening BCA miliknya.
“Saudara Tarman tidak mempunyai uang di rekening senilai Rp3 miliar di rekening BCA,” kata Thomas menegaskan.
Dengan temuan tersebut, Polres Pacitan kini menaikkan status perkara menjadi laporan model A — laporan yang dibuat langsung oleh pihak kepolisian setelah menemukan dugaan tindak pidana.
“Ya betul, (menjadi laporan model A). Saat ini masih proses penyelidikan untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidananya. Lebih lanjut akan memeriksa saksi-saksi,” jelas Thomas.
Sementara itu, kuasa hukum Sutarman, Imam Bajuri, membenarkan bahwa cek mahar kliennya hilang setelah disimpan di kamar sang istri.
“Iya, cek hilang di kamarnya Sheila, kamar istrinya,” kata Imam.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran besarnya nilai mahar dan perbedaan usia pasangan yang terpaut jauh, kini justru berujung pada dugaan tindak pidana.