JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah, aktivis buruh legendaris dari Jawa Timur.
Upacara berlangsung di Istana Negara, Senin (10/11/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan Nasional 2025.
Sekretaris Militer Presiden Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyebut nama Marsinah saat membacakan penerima gelar kehormatan tersebut.
Berikut enam fakta penting tentang Marsinah:
1. Sosok Sederhana yang Teguh Membela Hak Buruh
Marsinah dikenal sebagai buruh tangguh asal Nganjuk yang bekerja di pabrik arloji PT Catur Putra Surya, Porong, Sidoarjo.
Lahir pada 10 April 1969, ia hidup sederhana bersama keluarga di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.
Untuk mencukupi kebutuhan, Marsinah berjualan nasi bungkus di sekitar pabrik seharga Rp150 per bungkus setiap harinya.
2. Awal Perjuangan di Tengah Tekanan Rezim
Perjuangan Marsinah bermula dari aksi mogok buruh PT CPS pada 3–4 Mei 1993 menuntut hak dan keadilan upah layak.
Sebelas dari dua belas tuntutan buruh diterima, kecuali pembubaran Unit Kerja SPSI yang dianggap berpihak pada perusahaan.
Namun, keesokan harinya, 13 buruh dipanggil ke Kodim Sidoarjo dan dipaksa mundur dari pekerjaannya di bawah tekanan aparat.
3. Marsinah Tulis Surat Perlawanan untuk Rekannya
Mengetahui intimidasi itu, Marsinah menulis surat petunjuk menghadapi interogasi untuk rekan-rekannya yang dipanggil.
Ia bersumpah, “Kalau mereka diancam akan dimejahijaukan oleh Kodim, saya akan bawa persoalan ini ke Kejaksaan Surabaya.”
Malam hari, Marsinah mengirim surat protes resmi ke perusahaan, lalu berpamitan kepada temannya sebelum menghilang.
4. Ditemukan Tak Bernyawa di Tengah Hutan Nganjuk
Pada 8 Mei 1993, jasad Marsinah ditemukan oleh anak-anak di gubuk kecil hutan Desa Jegong, Nganjuk, penuh luka.
Tanda penyiksaan jelas terlihat, memicu simpati publik dan perhatian Presiden Soeharto terhadap kasus kematiannya.
Namun, investigasi panjang yang memeriksa 142 orang justru menjerat pekerja pabrik yang dijadikan tersangka.
5. Kasus Gelap yang Jadi Luka Panjang HAM Indonesia
Pemilik pabrik Judi Susanto dan tujuh stafnya dipaksa mengaku membunuh Marsinah, meski tanpa bukti yang meyakinkan.
Setelah bertahun-tahun persidangan, Mahkamah Agung akhirnya membebaskan seluruh terdakwa dari tuduhan pembunuhan.
Kasusnya tak pernah terungkap hingga kini dan menjadi simbol pelanggaran HAM yang belum menemukan keadilan sejati.
6. Akhirnya Diakui Negara Sebagai Pejuang Sejati
Tiga dekade kemudian, negara menebus diam panjang itu dengan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional bagi Marsinah.
Penganugerahan ini menjadi bentuk penghormatan dan pengakuan atas pengorbanannya menegakkan hak kaum pekerja.
Semangat Marsinah kini hidup abadi dalam setiap perjuangan buruh yang menuntut keadilan dan kemanusiaan di Indonesia.***