JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru ASN dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya dipecat dan divonis penjara satu tahun oleh Mahkamah Agung. Kasus keduanya bermula dari pungutan iuran sebesar Rp20.000 kepada orang tua murid pada 2018 untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer — langkah yang kala itu sudah mendapat persetujuan komite sekolah.
Surat rehabilitasi tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo di ruang tunggu VVIP Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis dini hari (13/11/2025), tak lama setelah ia tiba dari kunjungan kenegaraan di Sydney, Australia. Di sisi kiri Presiden tampak Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, sementara di sisi kanan mendampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Usai menandatangani surat itu, Presiden Prabowo menyalami Abdul Muis dan Rasnal satu per satu. Pengumuman resmi pemberian rehabilitasi kemudian disampaikan langsung oleh Sufmi Dasco.
“Berdasarkan aspirasi dari masyarakat yang beredar di media sosial, dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Sulawesi Selatan. Teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima,” ujar Dasco, dilansir dari Antara.
“Dan malam ini setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada dua orang tersebut,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi berharap keputusan Presiden Prabowo dapat memulihkan nama baik kedua guru tersebut.
“Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan untuk guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat, tidak hanya di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, bahkan di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan pentingnya melindungi profesi guru.
“Bagaimanapun, guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Harus kita hormati dan lindungi. Kalau ada masalah atau dinamika, kita cari penyelesaian yang baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Abdul Muis dan Rasnal dipecat sebagai ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025. Keduanya dijatuhi sanksi setelah dituduh melakukan pungutan liar, meski dana yang dikumpulkan digunakan untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
Kasus tersebut sempat dilaporkan oleh sebuah LSM ke polisi dan berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Meski publik menilai tindakan mereka sebagai bentuk solidaritas terhadap guru honorer, keduanya tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara satu tahun.
Langkah rehabilitasi dari Presiden Prabowo pun disambut positif oleh masyarakat, yang menilai keputusan itu sebagai bentuk keadilan dan penghargaan terhadap dedikasi para guru.