JAKARTA – Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis (13/11/2025).
Informasi jadwal dan lokasi layanan ini disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro, dengan rincian sebagai berikut:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat dan halaman Masjid Al Musyawarah (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)
- Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)
- Ciledug: Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Greenlake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)
- Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB)
- Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Tugu (08.00–14.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)
Layanan Samsat Keliling ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Adapun dokumen yang perlu disiapkan oleh wajib pajak antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga harus tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan penggantian plat nomor tetap dilakukan di kantor Samsat terdekat.




