JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Sabtu (15/11/2025) untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi.
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, kepolisian mengumumkan bahwa gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Berikut lokasi SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobi Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memperpanjang SIM diminta menyiapkan sejumlah dokumen, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditunjuk kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, tarif yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.




