JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu (15/11/2025) untuk memudahkan masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Melalui akun X resmi @tmcpoldametro, kepolisian merinci sejumlah lokasi gerai Samsat Keliling yang beroperasi pada hari ini, dengan jadwal sebagai berikut:
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya (09.00–11.30 WIB)
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–11.30 WIB) dan ITC BSD Serpong (13.00–15.00 WIB)
- Ciledug: Halaman Kantor Samsat Ciledug dan Komplek Rukan Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)
- Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)
- Kelapa Dua: Halaman Gtown House Square Gading (08.00–12.00 WIB)
- Kota Bekasi: Halaman Kantor Kecamatan Bekasi Barat (09.00–11.00 WIB)
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cipayung (08.00–11.00 WIB)
- Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–11.30 WIB)
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat diminta membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat tambahan lainnya adalah pemilik kendaraan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.
Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara PKB lima tahunan dan penggantian pelat nomor harus dilakukan di kantor Samsat.
Sebagai alternatif, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membayar PKB secara daring di 33 provinsi. Melalui aplikasi ini, berkas STNK akan dikirim ke alamat pemohon. Namun, SIGNAL tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun. Mereka tetap diwajibkan membayar PKB secara langsung di kantor Samsat terdekat.




