Kasus perundungan (bullying) yang berujung kematian seorang siswa SMPN 19 Ciater Serpong, Tangerang Selatan, terus menjadi sorotan nasional. MH (13), siswa kelas VII yang dikenal sebagai anak pendiam dan rajin, dinyatakan meninggal dunia di ruang ICU Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Minggu pagi (16/11/2025) pukul 07.00 WIB, setelah sepekan menjalani perawatan intensif.
Insiden kekerasan fisik yang diduga menjadi pemicu utama ini memicu kemarahan publik, tuntutan proses hukum tegas, dan seruan darurat anti-bullying di sekolah-sekolah Indonesia. Hingga kini, Polres Tangsel telah memeriksa enam saksi, termasuk guru dan siswa, sementara KPAI mendesak percepatan penyidikan untuk hindari stigma pada korban.
Berikut fakta menarik terkini dari kasus yang tragis ini, yang mengungkap pola bullying berulang dan kelalaian pengawasan sekolah:
Kekerasan Brutal dengan Bangku Besi: Pukulan Fatal di Jam Istirahat
Insiden memuncak pada 20 Oktober 2025 di ruang kelas SMPN 19, saat jam istirahat. MH diduga dijedotkan kepalanya ke bangku besi oleh teman sekelasnya, menyebabkan luka parah di kepala dan pingsan seketika. Awalnya, korban hanya mengeluh sakit kepala ringan pada 21 Oktober, tapi keluarga baru tahu detailnya setelah pendalaman.
Kakak korban, Rizki, ungkap bahwa MH sudah sering dirundung sejak awal masuk sekolah—dipukul, ditendang, dan dihina—tapi anak itu takut melapor karena ancaman pelaku. “Dia bilang, ‘Kak, jangan bilang siapa-siapa, nanti tambah parah,'” curhat Rizki, menambah dimensi trauma psikologis yang sering luput dari perhatian.
Perjalanan Medis yang Panjang: Dari RS Swasta ke ICU Fatmawati dengan Intubasi
MH dirawat awal di rumah sakit swasta Tangsel sejak 21 Oktober, tapi kondisinya memburuk hingga dirujuk ke RS Fatmawati pada 9 November. Pada 11 November, ia masuk ICU dan harus diintubasi karena gagal napas akibat cedera otak parah.
Hingga Sabtu malam (15/11), korban sempat koma tapi masih bisa diajak komunikasi sederhana. Keluarga dan pendamping LBH Korban ditemani hingga akhir, dengan biaya pengobatan ditanggung asuransi sekolah. Tragisnya, MH sempat bertanya, “Kak, kapan pulang sekolah?”—sebuah momen yang menyayat hati keluarga dan memicu gelombang doa di media sosial.
Penyelidikan Polisi: 6 Saksi Diperiksa, Mediasi Gagal Cegah Tragedi
Polres Tangsel langsung bentuk tim khusus sejak laporan masuk 22 Oktober, dengan enam saksi—termasuk guru kelas dan siswa saksi mata—sudah diperiksa. Kapolres AKBP Victor Inkiriwang janji proses profesional, meski pelaku (siswa sekelas) belum ditetapkan statusnya karena usia di bawah 14 tahun (dijerat UU Perlindungan Anak, bukan KUHP).
Dindikbud Tangsel klaim sudah mediasi orang tua korban dan pelaku sejak awal, tapi gagal deteksi bullying berulang. “Kami sosialisasi satgas anti-bullying, tapi ini pelajaran berharga,” ujar Kadis Deden Deni. Kasus ini mirip pola “bullying tersembunyi” yang sering luput dari radar guru BK.