JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa yang melarang pengenaan pajak atas barang kebutuhan pokok masyarakat (sembako) serta sejumlah objek lain yang bersifat primer. Fatwa ini disahkan dalam Sidang Komisi Fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI di Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (22/11/2025).
Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa fatwa ini mengatur prinsip pajak yang berkeadilan sesuai syariat Islam guna menciptakan keseimbangan antara kewajiban warga negara dan tanggung jawab pemerintah.
“Pajak berkeadilan, bagaimana hubungan antara rakyat dan penguasa, dalam hal ini pemerintah, itu diikat dalam hubungan timbal balik yang saling menguatkan untuk tujuan perwujudan kemaslahatan,” ujar Asrorun usai sidang.
Tujuh Ketentuan Pajak Sesuai Fatwa MUI
- Pajak hanya boleh dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan finansial dengan batasan harta minimal setara nisab zakat maal (85 gram emas murni).
- Objek pajak hanya mencakup harta yang bersifat produktif atau termasuk kebutuhan sekunder dan tersier, bukan kebutuhan primer.
- Uang hasil pajak secara syar’i tetap merupakan hak rakyat yang diamanahkan pengelolaannya kepada negara melalui Direktorat Jenderal Pajak.
- Barang kebutuhan primer, khususnya sembako, tidak boleh dikenakan pajak secara berulang karena bersifat konsumtif.
- Tanah dan bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal pribadi (non-komersial) tidak boleh dipajaki secara berulang karena tidak menghasilkan nilai tambah ekonomi.
- Warga negara wajib mematuhi peraturan perpajakan yang sesuai dengan ketentuan syariat.
- Zakat maal yang telah dibayarkan oleh umat Islam wajib diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak.
Respons terhadap Kondisi Aktual
Penerbitan fatwa ini berlatar belakang keresahan masyarakat terhadap kenaikan signifikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah sepanjang 2025, termasuk di Pati, Jombang, Bone, dan Cirebon, yang mencapai ratusan hingga ribuan persen dan memicu protes publik.
“Ketika zakat sudah ditunaikan, maka secara syar’i perlu diperhitungkan sebagai pengurang pajak agar tidak terjadi pemungutan yang memberatkan,” tegas KH Asrorun Niam Sholeh.
MUI menyampaikan bahwa fatwa ini diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan, sekaligus menjadi pedoman bagi umat Islam dalam memahami kewajiban perpajakan sesuai ajaran agama.