JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggegerkan publik dengan temuan bahwa 110 anak berusia 10–18 tahun dari 23 provinsi telah teridentifikasi merencanakan aksi teror sepanjang tahun 2025. Angka ini melonjak drastis dibandingkan periode sebelumnya, memaksa Polri bergerak cepat menertibkan ruang digital yang menjadi “ladang subur” perekrutan teroris.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan, penertiban ruang digital bukan bentuk pembungkaman, melainkan upaya melindungi generasi muda dari paparan paham radikal.
“Karena ada hal-hal yang harus kita tertibkan dalam penggunaan teknologi informasi, yang tentunya tidak dalam rangka pembungkaman, tapi kita memberikan edukasi yang lebih baik,” tegas Listyo saat kunjungan kerja di Mapolda DIY, Sleman, Jumat (20/11).
“Sehingga masyarakat, anak-anak kita kemudian terselamatkan dari potensi-potensi bahaya terpapar oleh paham-paham tertentu, hal-hal tertentu yang kemudian membahayakan keselamatan jiwa dan masyarakat.”
Menurut Listyo, tren baru perekrutan anak-anak dilakukan melalui media sosial, game online, hingga komunitas hobi daring.
Polri menemukan, anak-anak awalnya bergabung karena minat yang sama, namun secara perlahan terpapar konten radikal di dalam permainan atau grup tertutup.
“Mereka memiliki hobi awalnya. Dengan hobi tersebut, ternyata kemudian di dalamnya juga kemudian kita dalami ada potensi-potensi yang kemudian terpapar oleh jenis-jenis permainan yang ada di game online. Dan tentunya ini menjadi perhatian kita bersama,” ungkapnya.
Kapolri menambahkan, “Kita terus dalami dan harapan kita jangan sampai ini kemudian menjadi satu pemahaman yang kemudian diikuti yang tentunya kalau ini kita biarkan tentunya akan berdampak terhadap terganggunya keselamatan masyarakat dan jiwa orang lain.”
Lonjakan Drastis Kasus Anak Teroris
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, AKBP Mayndra Eka Wardhana, sebelumnya mengungkap temuan ini dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/11). Ia menyebut proses perekrutan berlangsung sangat masif melalui platform daring.
“Jadi artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali rekrutmen yang dilakukan melalui media daring,” kata Mayndra.
Sebagai perbandingan, sepanjang 2011–2017, Densus 88 hanya mengamankan 17 anak terkait aksi teror. Kini dalam satu tahun saja, jumlahnya melonjak hampir tujuh kali lipat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, merinci bahwa 110 anak tersebut tersebar di 23 provinsi dengan rentang usia 10–18 tahun. Densus 88 telah melakukan intervensi preventif terhadap semua anak tersebut untuk mencegah rencana aksi teror terealisasi.
Polri juga telah menangkap lima tersangka perekrut yang sengaja menyasar anak-anak dan pelajar melalui media sosial, game online, aplikasi pesan instan, hingga situs-situs tertutup.
Keluarga Jadi Benteng Pertama
Kapolri mengajak semua pihak—termasuk orang tua—untuk aktif mencegah penyebaran radikalisme mulai dari lingkup keluarga. Penertiban ruang digital, edukasi, dan pengawasan orang tua dinilai menjadi kunci utama memutus rantai perekrutan teroris generasi Z dan Alpha.
Dengan temuan ini, Polri menegaskan komitmen penuh untuk mensterilkan ruang digital Indonesia dari ancaman terorisme yang kini mengincar anak-anak di bawah umur.