JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka yang diduga merekrut anak-anak untuk bergabung dengan kelompok terorisme. Penangkapan dilakukan dalam tiga operasi penegakan hukum sejak akhir Desember 2024 hingga Senink, 17 November 2025.
“Ada lima tersangka yang sudah diamankan oleh Densus 88 dengan tiga kali penegakan hukum dari akhir Desember 2024 hingga kemarin, hari Senin tanggal 17 November 2025,” ujar Juru Bicara Densus 88 AKBP Mayndra Eka Wardhana di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/11/2025), dilansir dari Antara.
Kelima tersangka yang diamankan merupakan orang dewasa. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko merinci identitas mereka:
- FW alias YT, asal Medan, Sumatra Utara, ditangkap pada 5 Februari 2025
- LM (23), asal Banggai, Sulawesi Tengah
- PP alias BBMS (37), asal Sleman, DI Yogyakarta, ditangkap pada 22 September 2025
- MSPO (18), asal Tegal, Jawa Tengah
- JJS alias BS (19), asal Agam, Sumatra Barat, ditangkap pada 17 November 2025
Menurut Trunoyudo, para tersangka menggunakan ruang digital sebagai sarana perekrutan, termasuk media sosial, gim daring, aplikasi pesan instan, dan situs tertutup.
“Atas peranannya merekrut dan mempengaruhi anak-anak tersebut supaya menjadi radikal, bergabung dengan kelompok terorisme, dan melakukan aksi teror,” katanya.
Polri menegaskan komitmennya bersama kementerian dan lembaga terkait, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), untuk melindungi anak-anak dari ancaman radikalisasi, eksploitasi ideologi, dan kekerasan digital.