JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal memeriksa Rudy Tanoe dalam kasus dugaan korupsi bansos beras 2020. Rudy kembali meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ketidakhadiran Rudy menjadi perhatian penyidik karena keterangannya masih dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Saksi yang dipanggil saudara RBT (Rudy Tanoe) kembali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan dan sudah menyampaikan konfirmasi untuk permintaan penjadwalan ulang,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.
KPK pun meminta Rudy memenuhi panggilan berikutnya. Penyidik tidak ingin pemeriksaan terus bergeser karena dapat memperlambat penyelesaian perkara.
“Dalam kesempatan ini KPK mengimbau agar saksi kooperatif untuk pemanggilan ataupun penjadwalan pemeriksaan berikutnya. Jangan sampai kemudian penjadwalan ulang yang terus dilakukan ini menunda-nunda proses penyidikan,” ujar Budi.
Bagi penyidik, pemeriksaan Rudy bukan sekadar melengkapi keterangan saksi. Keterangan tersebut dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara dan memetakan peran setiap pihak yang terseret dalam kasus penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Budi mengatakan setiap pihak yang dipanggil memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
“Tentunya setiap pihak yang dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan keterangannya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian melengkapi berkas penyidikan, termasuk untuk melengkapi bagaimana konstruksi utuh dari perkara ini dan juga peran dari masing-masing pihak,” tuturnya.
Rudy Tanoe Sudah Dua Kali Dicegah ke Luar Negeri
KPK sebelumnya telah mengambil langkah pencegahan terhadap Rudy agar tidak bepergian ke luar negeri. Pada Februari lalu, pencegahan tersebut kembali diperpanjang selama enam bulan.
Perpanjangan itu merupakan kali kedua setelah masa pencegahan sebelumnya berakhir. Langkah serupa juga dikenakan kepada dua tersangka lain dalam perkara tersebut, yakni Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker.
Edi Suharto merupakan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sejak 2023 menjabat Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial. Sementara Jerry Tengker menjabat Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik.
Berbeda dengan ketiganya, Herry Tho kini tidak lagi dicegah ke luar negeri. Direktur Operasional sekaligus Manager Keuangan PT Dosni Roha Logistik itu sebelumnya sempat dikenai pencegahan selama enam bulan pertama.
Herry hingga kini masih berstatus sebagai saksi.
Ketentuan mengenai pencegahan ke luar negeri juga berubah dalam KUHAP baru. Pencegahan kini hanya dapat diterapkan terhadap pihak yang sudah berstatus tersangka.
KPK sebelumnya telah menyampaikan keberatan terhadap ketentuan tersebut saat pembahasan Rancangan KUHAP. Lembaga antirasuah menilai perubahan itu dapat membatasi upaya pencegahan terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara sebelum status tersangka ditetapkan.
Gugatan Status Tersangka Rudy Tanoe Ditolak
Di sisi lain, Rudy telah berupaya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui praperadilan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut.
Hakim tunggal Lukman Ahmad menjatuhkan putusan pada Senin, 15 Desember 2025.
Kasus yang ditangani KPK ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk KPM PKH pada 2020. Perkara tersebut menyeret pihak dari Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik.
KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi seluruh identitas tersangka dalam perkara tersebut.
Status Rudy Tanoe dan Edi Suharto diketahui publik setelah keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan.
Dengan kembali absennya Rudy, KPK kini menunggu pelaksanaan pemeriksaan berikutnya. Penyidik tetap membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas perkara serta memperjelas konstruksi dan peran masing-masing pihak dalam kasus dugaan korupsi bansos beras 2020.