JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap pola kampanye dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu), khususnya metode kampanye akbar atau rapat umum yang dinilai membutuhkan biaya sangat besar. Lembaga antirasuah menilai tingginya ongkos politik menjadi salah satu akar persoalan yang berpotensi memicu praktik korupsi, bahkan sebelum maupun setelah seorang kandidat terpilih.
Usulan tersebut menjadi bagian dari strategi pencegahan korupsi yang kini didorong KPK melalui pembenahan sistem politik, termasuk mekanisme kampanye dan pembiayaan pemilu. Menurut KPK, perubahan model kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien dapat mengurangi ketergantungan kandidat terhadap modal besar sekaligus menciptakan kompetisi politik yang lebih sehat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pola kampanye konvensional yang selama ini mengandalkan rapat umum berskala besar sudah saatnya dikaji ulang karena membutuhkan anggaran yang sangat tinggi.
“Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan metode yang lebih efektif,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Kampanye Digital Dinilai Lebih Efisien dan Minim Biaya
Sebagai alternatif, KPK mendorong transformasi kampanye menuju pemanfaatan platform digital yang dinilai lebih hemat biaya, menjangkau masyarakat secara luas, sekaligus mengurangi dominasi kekuatan finansial dalam kontestasi politik.
Menurut Budi, perubahan pola kampanye akan memberikan ruang bagi kandidat untuk bersaing melalui kualitas program, visi, serta integritas, bukan semata-mata berdasarkan kemampuan menggelontorkan dana besar.
“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” katanya.
KPK menilai digitalisasi kampanye juga dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemilu sekaligus menekan berbagai pengeluaran yang selama ini membebani peserta pemilu.
Kajian KPK Ungkap Biaya Kampanye Jadi Persoalan Mendasar
Usulan tersebut bukan tanpa dasar. KPK mengacu pada hasil kajian Direktorat Monitoring mengenai pencegahan korupsi dalam penyelenggaraan pemilu yang menemukan bahwa tingginya biaya kampanye menjadi salah satu persoalan utama dalam sistem politik Indonesia.
Menurut hasil kajian tersebut, mahalnya ongkos politik menciptakan tekanan besar bagi kandidat untuk memperoleh dukungan politik, membiayai kegiatan kampanye, hingga menjaga perolehan suara.
“Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius,” kata Budi.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi mendorong munculnya praktik korupsi karena kandidat kerap mencari sumber pendanaan yang tidak transparan.
“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” ujarnya.
Mobilisasi Massa dan Alat Peraga Dinilai Membengkakkan Ongkos Politik
KPK juga menyoroti berbagai komponen kampanye yang selama ini menyerap biaya besar, mulai dari pemasangan alat peraga kampanye dalam jumlah masif, penyelenggaraan rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai aktivitas kampanye berbiaya tinggi lainnya.
Budi menjelaskan bahwa beban pembiayaan tersebut menciptakan tekanan ekonomi yang pada akhirnya dapat memengaruhi perilaku kandidat ketika mencari sumber pendanaan.
“Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu,” katanya.
Ia menegaskan, semakin besar dana yang harus dikeluarkan kandidat untuk memenangkan kontestasi, semakin tinggi pula risiko munculnya praktik pembiayaan yang tidak transparan.
“Ketika kandidat harus mengeluarkan dana yang besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan untuk mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif,” jelasnya.
Atas dasar itu, KPK mengusulkan agar seluruh model kampanye yang membutuhkan biaya tinggi dievaluasi sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pencegahan korupsi.
Pencegahan Korupsi Dimulai dari Perbaikan Sistem Politik
KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan terhadap pelaku setelah tindak pidana terjadi. Menurut lembaga tersebut, langkah preventif melalui pembenahan tata kelola politik justru menjadi fondasi penting untuk memutus mata rantai korupsi.
“Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” ujar Budi.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan potensi penyalahgunaan jabatan yang berawal dari tingginya biaya politik saat proses pencalonan hingga pelaksanaan kampanye.
KPK Soroti Banyaknya Kepala Daerah Terjerat Korupsi
Dorongan memperbaiki sistem kampanye juga disampaikan KPK dengan melihat masih tingginya jumlah kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi.
Budi mengungkapkan, sejak tahun 2025 hingga 18 Juli 2026, terdapat **15 kepala daerah hasil Pilkada 2024** yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Sepanjang tahun 2025, kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka meliputi Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Sementara pada tahun 2026, kepala daerah yang tersandung perkara korupsi bertambah, yakni Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, Bupati Muara Enim Edison, Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Bupati Langkat Syah Afandin, dan Bupati Sukoharjo Etik Suryani.
Data tersebut, menurut KPK, menjadi pengingat bahwa reformasi sistem politik, termasuk pola kampanye dan pembiayaan pemilu, merupakan langkah penting untuk memperkecil peluang lahirnya praktik korupsi di tingkat pemerintahan daerah maupun nasional.