JAKARTA – DPR bersama pemerintah akhirnya mencapai kesepakatan untuk menambah anggaran layanan penyeberangan kapal perintis guna memastikan konektivitas antardaerah, terutama wilayah kepulauan dan kawasan terpencil, tidak terganggu hingga akhir tahun 2026.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Chief Operating Officer Danantara Dony Oskaria, serta Ketua Komisi V DPR Lasarus.
Kesepakatan ini menjadi langkah cepat pemerintah dan DPR untuk menutup kekurangan anggaran yang sebelumnya mengancam keberlangsungan operasional kapal penyeberangan perintis milik PT ASDP Indonesia Ferry maupun PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni).
Pemerintah Prioritaskan Layanan Transportasi Perintis
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pembahasan berlangsung singkat karena seluruh pihak sepakat menjadikan layanan transportasi perintis sebagai kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi.
Menurut dia, persoalan utama bukan semata besaran anggaran, melainkan penetapan layanan penyeberangan sebagai prioritas nasional agar masyarakat di wilayah terluar tetap memperoleh akses transportasi.
“Alhamdulillah rapat tidak berjalan terlalu lama karena sudah bisa kita sepakati dan angka-angka yang dibutuhkan oleh Menkeu langsung diberi kesanggupan, karena yang pertama bukan masalah angkanya, tetapi adalah ini bentuk prioritas dan atensi utama,” ujar Prasetyo kepada wartawan usai rapat.
Ia menambahkan pemerintah dan DPR langsung memutuskan untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut agar operasional kapal tidak lagi terkendala.
“Sehingga tadi kami putuskan bersama-sama bahwa ini langsung kita penuhi untuk bisa menyelesaikan permasalahan anggaran yang dihadapi oleh teman-teman di ASDP maupun di Pelni,” katanya.
ASDP Butuh Rp139 Miliar, Pelni Sekitar Rp70 Miliar
Dalam rapat tersebut, pemerintah memaparkan rincian kebutuhan tambahan dana yang diperlukan oleh operator transportasi laut.
Prasetyo menjelaskan PT ASDP Indonesia Ferry membutuhkan tambahan anggaran sekitar **Rp139 miliar**, sedangkan PT Pelni memerlukan tambahan dana sekitar **Rp70 miliar** untuk menjaga keberlangsungan layanan penyeberangan hingga akhir tahun anggaran 2026.
“Tadi disampaikan adalah kebutuhan sekitar Rp139 miliar untuk di ASDP, dan kurang lebih Rp70 miliar sekian untuk yang di Pelni,” ungkapnya.
Tambahan anggaran tersebut diharapkan mampu menjamin operasional kapal-kapal perintis yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat di berbagai daerah kepulauan.
Usulan ABT Kemenhub Capai Rp2,4 Triliun
Selain menyetujui tambahan dana bagi operator penyeberangan, pemerintah juga memberikan persetujuan secara prinsip terhadap usulan **Anggaran Belanja Tambahan (ABT)** Kementerian Perhubungan.
Nilai tambahan anggaran yang diajukan diperkirakan berada pada kisaran Rp2,3 triliun hingga Rp2,4 triliun.
Prasetyo menyebut besaran tersebut masih akan diproses sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
“Kurang lebih, kalau saya tidak salah ya, tadi di sekitar Rp2,3 atau Rp2,4 triliun,” ujarnya.
Tambahan anggaran itu diproyeksikan mendukung berbagai program transportasi nasional, termasuk layanan yang bersifat pelayanan publik di sektor transportasi laut.
Pemerintah Siapkan Skema Pendanaan Baru
Tidak hanya membahas penambahan dana, rapat juga menyoroti kemungkinan perubahan mekanisme pendanaan agar proses administrasi tidak lagi menjadi hambatan dalam penyediaan layanan publik.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan setiap perubahan harus tetap mengedepankan prinsip tata kelola yang baik dan memenuhi seluruh ketentuan administrasi negara.
“Tetapi mohon ditunggu karena mekanisme apa pun tentunya kan harus memenuhi semua persyaratan tata kelola administratif,” jelasnya.
Ia menambahkan pemerintah akan memastikan sistem pelaporan, pengawasan, hingga proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai aturan apabila nantinya skema pendanaan mengalami perubahan.
Menurutnya, aspek akuntabilitas menjadi syarat utama agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Layanan Penyeberangan di NTT Kembali Normal
Prasetyo juga memastikan layanan kapal penyeberangan perintis, termasuk di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sempat terdampak keterbatasan anggaran, kini telah kembali beroperasi.
“Sudah, alhamdulillah sudah,” katanya saat ditanya mengenai operasional layanan penyeberangan di NTT.
Dengan tercapainya kesepakatan antara DPR dan pemerintah, diharapkan tidak ada lagi gangguan pelayanan transportasi laut perintis yang selama ini menjadi penghubung utama masyarakat di daerah terpencil, kepulauan, dan wilayah terluar Indonesia. Selain menjaga konektivitas nasional, tambahan anggaran tersebut juga menjadi sinyal bahwa pemerintah menempatkan layanan transportasi publik sebagai salah satu prioritas utama dalam menjaga aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat hingga akhir tahun 2026.