NEW YORK, AS – Polemik menjelang Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada September 2026 semakin memanas setelah Wali Kota New York, Zohran Mamdani, menyatakan tengah mengkaji kemungkinan langkah hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu apabila menghadiri agenda tahunan tersebut.
- Mamdani Tegaskan Netanyahu Layak Diadili di Den Haag
- Mamdani menegaskan bahwa pendiriannya tidak berubah.
- ICC Terbitkan Surat Penangkapan atas Dugaan Kejahatan Perang
- Wali Kota New York Akui Sedang Cari Opsi Hukum
- Kekebalan Diplomatik Jadi Hambatan Besar
- Israel Balas Tudingan Mamdani
- Netanyahu Sebut Ancaman Itu Tidak Berpengaruh
Pernyataan Mamdani kembali mengangkat perdebatan mengenai kewenangan pemerintah daerah, yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), hingga kekebalan diplomatik yang melekat pada kepala pemerintahan saat menjalankan kunjungan resmi ke markas besar PBB di New York.
Langkah tersebut juga memperlihatkan semakin tajamnya ketegangan politik di Amerika Serikat terkait konflik Gaza yang masih menjadi sorotan dunia internasional.
Mamdani Tegaskan Netanyahu Layak Diadili di Den Haag
Dalam wawancara di podcast The Interview milik The New York Times yang tayang Sabtu, Zohran Mamdani ditanya mengenai janji kampanyenya pada pemilihan wali kota tahun lalu, yakni akan berupaya menangkap Netanyahu jika pemimpin Israel itu datang ke New York.
Mamdani menegaskan bahwa pendiriannya tidak berubah.
“Saya percaya bahwa Perdana Menteri Netanyahu pantas berada di Den Haag,” kata Mamdani.
Ia merujuk pada markas Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Belanda yang pada November 2024 mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu.
Mamdani melanjutkan bahwa penilaian tersebut bukan hanya pandangannya secara pribadi.
“Dia adalah penjahat perang yang telah didakwa oleh Pengadilan Kriminal Internasional, dan Anda akan menemukan bahwa itu adalah pendapat yang dipegang oleh banyak orang, semata-mata karena apa yang telah ditimbulkan oleh tindakannya selama bertahun-tahun terakhir ini,” ujarnya.
ICC Terbitkan Surat Penangkapan atas Dugaan Kejahatan Perang
Sebagai informasi, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Benjamin Netanyahu pada November 2024.
Lembaga peradilan internasional itu menuduh Netanyahu bertanggung jawab atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama operasi militer Israel di Jalur Gaza.
Salah satu tuduhan utama adalah penggunaan kelaparan sebagai metode perang, selain dugaan tindakan tidak manusiawi lainnya terhadap warga sipil Palestina.
Mamdani sendiri sejak lama secara terbuka menyebut operasi militer Israel di Gaza sebagai tindakan yang memenuhi unsur genosida.
Wali Kota New York Akui Sedang Cari Opsi Hukum
Meski demikian, Mamdani mengakui terdapat berbagai hambatan hukum yang harus dipertimbangkan sebelum mengambil langkah apa pun terhadap Netanyahu.
Ia mengatakan saat ini tengah berdiskusi dengan Departemen Hukum Kota New York guna mengetahui ruang hukum yang tersedia.
“Saya sedang berbicara aktif dengan Departemen Hukum New York City tentang opsi hukum yang potensial,” katanya.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan bertindak di luar kewenangan yang diberikan hukum.
“Apa pun yang diizinkan hukum untuk saya lakukan di New York City, itulah yang akan kami lakukan. Tetapi kami tidak akan membuat undang-undang sendiri untuk tujuan itu,” tegas Mamdani.
Kekebalan Diplomatik Jadi Hambatan Besar
Secara hukum internasional, kepala negara maupun kepala pemerintahan yang menghadiri agenda resmi PBB umumnya memperoleh perlindungan berupa kekebalan diplomatik selama menjalankan tugas kenegaraan.
Selain itu, Amerika Serikat dan Israel juga bukan negara anggota Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC.
Di sisi lain, hukum federal Amerika Serikat juga membatasi pemerintah negara bagian maupun pemerintah lokal untuk bekerja sama dalam pelaksanaan permintaan dari ICC.
Situasi tersebut membuat kemungkinan penangkapan Netanyahu oleh otoritas Kota New York dinilai menghadapi tantangan hukum yang sangat besar.
Sebelumnya, Gubernur New York Kathy Hochul juga telah menegaskan bahwa wali kota tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap Perdana Menteri Israel.
Israel Balas Tudingan Mamdani
Pernyataan Mamdani langsung memicu reaksi keras dari Pemerintah Israel.
Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menuduh Mamdani justru memperkeruh situasi dengan retorika yang dianggap memicu permusuhan terhadap Israel.
Danon menyatakan Netanyahu tetap akan menghadiri Pekan Tingkat Tinggi Sidang Umum PBB yang dijadwalkan berlangsung pada 22–28 September mendatang.
Menurutnya, ancaman dari Wali Kota New York tidak akan mengubah agenda tersebut.
“Dan jika ada yang harus ditangkap, itu adalah Wali Kota New York Zohran Mamdani,” tulis Danon melalui akun media sosial X.
Netanyahu Sebut Ancaman Itu Tidak Berpengaruh
Benjamin Netanyahu juga menanggapi ancaman tersebut dalam sebuah wawancara radio beberapa waktu lalu.
Ia mengaku tidak merasa khawatir dengan pernyataan Mamdani dan justru melontarkan kritik balik terhadap wali kota New York tersebut.
Netanyahu menuduh Mamdani mendukung Hamas serta memiliki sikap yang bertentangan dengan kepentingan Amerika Serikat.
Pernyataan saling serang ini memperlihatkan bahwa isu konflik Gaza tidak hanya menjadi persoalan diplomatik internasional, tetapi juga telah merambah ke ranah politik domestik Amerika Serikat.
Dengan Sidang Umum PBB yang tinggal beberapa bulan lagi, perhatian dunia kini tertuju pada apakah Netanyahu benar-benar akan menghadiri forum internasional tersebut, sekaligus bagaimana otoritas Amerika Serikat menangani polemik hukum dan diplomatik yang terus berkembang terkait surat perintah penangkapan dari ICC.