Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bergerak cepat menelusuri kabar viral di media sosial mengenai dugaan pemotongan uang saku peserta Program Magang Nasional melalui platform MagangHub. Praktik “penyunatan” dana tersebut menarasikan adanya kongkalikong antara oknum perusahaan mitra dengan oknum internal kementerian.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker, Cris Kuntadi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penelusuran intensif untuk membuktikan kebenaran informasi tersebut.
“Kami sedang meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Tim Humas kami sudah mencoba menghubungi pengunggah pertama informasi tersebut, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon, namun belum mendapatkan respons. Kami bermaksud meminta bukti atau data pendukung agar permasalahan ini bisa diusut tuntas,” ujar Cris Kuntadi, Jumat (4/9/2026).
Kemnaker Tegaskan Transfer Langsung Tanpa Perantara
Cris menjelaskan bahwa hingga saat ini Kemnaker belum menerima laporan atau aduan resmi terkait pemotongan uang saku peserta magang.
Ia membeberkan bahwa secara sistem, alokasi anggaran uang saku ditransfer secara otomatis dari kas kementerian langsung ke rekening pribadi masing-masing peserta magang tanpa melalui pihak ketiga.
“Kami belum menerima keluhan resmi terkait hal tersebut. Mekanisme pencairan uang saku ditransfer langsung oleh Kemnaker ke rekening peserta magang, tanpa melalui perantara siapa pun, termasuk perusahaan mitra penampung. Sehingga nominal yang diterima seharusnya utuh sesuai standar aturan,” tegasnya.
Modus ‘Surplus’ dan Absen Fiktif yang Viral di Medsos
Sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan oleh rentetan unggahan yang membongkar dugaan korupsi dalam program MagangHub. Narasi yang beredar menyebutkan bahwa oknum perusahaan dan oknum kementerian memanfaatkan skema magang untuk meraup keuntungan pribadi atau ‘surplus’.
Pelbagai modus pun diungkap netizen, mulai dari skema peserta yang hanya diwajibkan melakukan absen online tanpa perlu bekerja namun uang sakunya diambil sebagian oleh oknum, hingga praktik pemotongan drastis mencapai 70 sampai 80 persen dari total hak gaji bulanan peserta yang seharusnya mengacu pada UMP/UMK setempat.