JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto meminta penegakan hukum terhadap pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dilakukan secara tegas, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Arahan tersebut disampaikan setelah Presiden menerima laporan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Hambalang, Jawa Barat, Jumat, 4 September 2026.
Pemerintah menempatkan keterbukaan sebagai bagian penting dalam setiap proses eksekusi dan penertiban kawasan hutan yang ditemukan bermasalah.
Hal tersebut seperti disampaikan Sekretaris Kabinet Mayor Inf Teddy Indra Wijaya dalam unggahannya di akun media social, Sabtu (5/9/2026)
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Teddy.
Instruksi Presiden menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi dan dimanfaatkan sesuai aturan yang berlaku.
“Sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan hutan serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Satgas PKH sebelumnya melaporkan berbagai temuan kepada Presiden terkait dugaan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Salah satu persoalan yang masuk dalam laporan tersebut berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal di kawasan yang seharusnya mendapat perlindungan.
Selain temuan pelanggaran, Satgas PKH juga menyampaikan perkembangan proses penertiban serta penerapan denda administratif kepada pihak yang dinilai melanggar ketentuan.
“Satgas PKH juga melaporkan perkembangan hasil penertiban serta denda administratif. Akan diumumkan pada minggu kedua September mendatang,” tambah Teddy.
Pengumuman hasil penertiban dan denda administratif tersebut dijadwalkan berlangsung pada minggu kedua September 2026.
Langkah ini sekaligus menunjukkan upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan dan memastikan penegakan aturan berjalan terbuka.
Dengan arahan tersebut, proses penertiban kawasan hutan diharapkan tidak hanya memberikan efek hukum, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan.***