Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan penipuan daring (online scam) lintas provinsi yang bermarkas di Kota Medan. Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini mengecoh para korban dengan iming-iming bonus uang tunai hanya dengan menyelesaikan misi menonton cuplikan film.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengonfirmasi bahwa dua anggota sindikat berinisial CM dan MM berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Medan Johor pada 19 Agustus 2026. Sementara itu, satu eksekutor lainnya berinisial BA resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua tersangka sudah diproses di Mapolda Sumut, sementara satu pelaku lainnya (BA) masih dalam pengejaran intensif,” tegas Bayu dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (3/9/2026).
Modus Canggih: Umpan Meta Ads Hingga Jebakan Deposit
Dalam menjalankan operasinya, para pelaku membagi peran secara sistematis untuk menjaring korban dari berbagai pulau:
-
Tersangka CM: Bertugas memproduksi iklan berbayar di Facebook dan Instagram memanfaatkan fitur Meta Ads. Korban yang tergiur dan mengklik iklan langsung diarahkan masuk ke grup Telegram khusus.
-
Tersangka MM: Berperan sebagai admin Telegram yang memberi petunjuk “misi” menonton cuplikan film dengan janji komisi mulai dari Rp100 ribu hingga puluhan juta rupiah.
-
Tersangka BA (DPO): Bertugas memanipulasi dan membujuk korban agar terus melakukan top-up dana deposit.
Sebelum dapat mengklaim bonus, korban diwajibkan menyetor uang deposit ke rekening yang ditentukan. Pelaku terus meyakinkan bahwa semakin besar saldo deposit yang ditransfer, semakin berlipat pula keuntungan yang akan diperoleh.
Perangkap Saldo Kunci dan Kerugian Korban
Petaka bermula saat korban mencoba mencairkan uang komisi beserta saldo awal yang tertera di aplikasi buatan pelaku. Sistem secara otomatis menolak penarikan tersebut.
Bukannya mengembalikan uang, pelaku berinisial BA justru mendesak korban untuk melakukan transfer lanjutan dengan dalih “biaya pembuka sistem” atau penyesuaian level deposit.
Polda Sumut sejauh ini telah mengidentifikasi tiga korban dari berbagai daerah dengan total kerugian mencapai Rp19,79 juta:
-
Nurul Fitri (Kab. Pidie, Aceh): Kerugian Rp15,25 juta.
-
Ahmad Aryo Sanjaya (Kalimantan Timur): Kerugian Rp2,27 juta.
-
Amida (Kab. Blitar, Jawa Timur): Kerugian Rp2,27 juta.
Dari lokasi penangkapan di Medan Johor, penyidik menyita barang bukti berupa dua unit komputer set serta enam unit ponsel yang digunakan sebagai sarana utama melancarkan penipuan.
Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polda Sumut dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V.