Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses membongkar sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional yang memanfaatkan modus promosi lewat spam komentar di platform Instagram. Dari praktik ilegal yang dikendalikan dari luar negeri ini, para pelaku mengeduk omzet fantastis mencapai Rp90 miliar per tahun.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait maraknya gempuran komentar bermuatan judi pada Juni 2026.
“Tim penyidik melakukan patroli siber dan menemukan spam komentar judi yang mengarah pada situs GARAM26, SOR54, dan RAWIT14, di mana semuanya terhubung langsung ke situs utama PUSATJP68,” jelas Brigjen Adex dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
Penyidikan berlanjut hingga Juli 2026 setelah ditemukannya pola spamming serupa dari situs PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36 yang dialihkan ke situs JARIBOS. Platform-platform tersebut menjajakan aneka jenis perjudian, mulai dari slot, kasino, hingga taruhan olahraga.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pusat kendali operasional seluruh situs tersebut berada di luar negeri,” imbau Adex.
Enam Tersangka Dicokok dari Dua Klaster
Dalam rentetan penindakan ini, penyidik Bareskrim Polri berhasil meringkus enam tersangka dari dua laporan polisi yang berbeda:
Klaster Pertama:
-
TRN (ditangkap di Depok, 7/7/2026): Pemilik rekening penampung dana judi.
-
TP (ditangkap di Jakarta, 7/7/2026): Kapten pengumpul rekening penampung.
-
CR (ditangkap di Cianjur, 12/7/2026): Penghubung antara pengumpul rekening dan pimpinan (leader).
Klaster Kedua:
-
AR (ditangkap di Jakarta Pusat, 25/7/2026): Kapten pengumpul rekening.
-
FJC (ditangkap di Depok, 25/7/2026): Leader operasional di Indonesia yang mengordinasikan pengiriman rekening ke luar negeri sekaligus merekrut tenaga kerja untuk posisi Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing judi online.
-
IR (ditangkap di Pekanbaru, 13/8/2026): Petugas customer service yang memproses transaksi deposit dan withdrawal.
Omzet Tembus Miliaran dan Ancaman 15 Tahun Penjara
Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah masif, mencakup 350 kartu ATM, puluhan buku tabungan, paspor, hingga kartu izin kerja asing di Kamboja. Saat ini, penyidik masih memburu tujuh orang tersangka lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Hasil analisis aliran dana menunjukkan bahwa omzet dua klaster jaringan judi online ini mencapai Rp7,5 miliar per bulan atau setara Rp90 miliar per tahun. Penyidik juga telah memblokir 42 rekening aktif terkait,” ujar Adex.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian online dan transfer dana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 3 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.