JAKARTA — Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperketat pengawasan ruang digital untuk membendung peredaran iklan lowongan kerja palsu yang menyasar calon pekerja migran.
Melalui Unit Patroli Siber, pemerintah menelusuri berbagai konten yang menawarkan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming proses mudah dan keuntungan besar.
Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mengatakan patroli digital diperlukan karena iklan semacam itu dapat menjadi jalur perekrutan pekerja migran secara nonprosedural.
“Kita ada unit Patroli Siber yang kerjanya memonitor iklan-iklan lowongan kerja fiktif, yang biasanya dikemas sedemikian lupa sehingga menarik, yang sebetulnya ini juga masyarakat harus mewaspadai,” jelas Christina dalam konferensi pers, Rabu (2/9).
Data Kementerian P2MI menunjukkan pengawasan tersebut telah menghasilkan ribuan penindakan terhadap tautan yang diduga berkaitan dengan lowongan kerja fiktif.
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 7.908 tautan telah diturunkan dari ruang digital setelah dilaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Jumlah tersebut mencapai 78 persen dari 10.504 laporan yang disampaikan Kementerian P2MI kepada Komdigi selama periode tersebut.
Mekanismenya dimulai dari pemantauan konten oleh Unit Patroli Siber sebelum tautan yang dinilai bermasalah diteruskan kepada Komdigi.
Setelah menerima laporan, Komdigi menindaklanjuti temuan tersebut melalui proses penurunan atau takedown terhadap tautan terkait.
Namun, pemerintah menghadapi tantangan karena pola penyebaran iklan palsu dapat muncul kembali melalui akun atau tautan baru setelah konten sebelumnya dihapus.
“Tapi seperti teman-teman tahu, satu takedown, besok muncul lagi satu. Jadi memang ini harus terus-terusan, harus continue, kita tidak bisa berhenti,” tegasnya.
Christina meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan ketika menemukan tawaran kerja ke luar negeri yang menawarkan proses sangat mudah tanpa informasi penempatan yang jelas.
Tawaran dengan janji berlebihan juga perlu dicermati karena calon pekerja dapat menghadapi risiko eksploitasi atau bahkan terjebak dalam jaringan kejahatan lintas negara.
“Kalau sesuatu yang terlihat terlalu mudah, nanti end up-nya bisa-bisa, di sindikatlah, di Myanmar, di Kamboja, seperti yang sering kita dengar, kita baca berulang-ulang di media massa,” ujarnya.
Perlindungan calon pekerja migran juga dilakukan melalui pencegahan keberangkatan bagi mereka yang terindikasi akan ditempatkan secara nonprosedural.
Kementerian P2MI mencatat 6.668 calon pekerja migran nonprosedural berhasil dicegah berangkat sejak 2025 hingga Juli 2026.
Pencegahan paling banyak dilakukan di sejumlah jalur keluar Indonesia, termasuk Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Utara, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Selain patroli dan pencegahan keberangkatan, Kementerian P2MI menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan indikasi penempatan bermasalah.
Masyarakat juga dapat melapor jika mengalami persoalan selama bekerja di luar negeri melalui berbagai kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
“Nah, lalu pengaduan-pengaduan masyarakat. Jadi Kementerian P2MI memiliki hotline, ataupun juga ada layanan pengaduan yang bisa diakses baik melalui WA, website, atau datang langsung ke Kementerian atau juga BP3MI,” ujarnya.
Layanan pengaduan tersedia melalui hotline 0800-1000 dan 021-2924-4810, WhatsApp 0811-8080-141, situs resmi Kementerian P2MI, serta kantor kementerian.
Saluran perlindungan tersebut juga dapat diakses melalui Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) yang tersebar di 23 provinsi.***