Bagi para pencinta kucing (cat lovers) di Singapura, memberikan makanan bergizi dan fasilitas nyaman di rumah kini tak lagi cukup. Terhitung mulai 1 September 2026, Pemerintah Singapura secara resmi mewajibkan seluruh pemilik kucing untuk memiliki lisensi resmi bagi hewan peliharaannya.
Pemilik yang mengabaikan aturan ini terancam sanksi hukum tak main-main: denda hingga 5.000 dolar Singapura (sekitar Rp70 juta) berdasarkan Animals and Birds Act (Undang-Undang Hewan dan Burung).
Kebijakan ini merupakan bagian dari Cat Management Framework yang digagas oleh Animal & Veterinary Service (AVS)—lembaga resmi di bawah National Parks Board (NParks) yang menangani kesehatan serta penanganan hewan.
Menteri Negara Urusan Pembangunan Nasional Singapura, Alvin Tan, menyampaikan bahwa masa transisi selama dua tahun telah berakhir dan aturan ini kini berlaku penuh. Hingga Agustus 2026, tercatat lebih dari 111.000 ekor kucing peliharaan telah resmi terdaftar dan mengantongi lisensi.
Alasan Di Balik KTP Kucing: Mikrocip dan Pelacakan
Alvin Tan menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk meningkatkan integritas dan tanggung jawab pemilik hewan (responsible pet ownership).
Setiap kucing yang dilisensikan wajib dipasangi mikrocip dengan kode identifikasi unik oleh dokter hewan berlisensi. Keberadaan mikrocip ini bertindak sebagai identitas permanen, sehingga jika kucing terlepas atau hilang, pihak berwenang dapat menelusuri pemiliknya dengan cepat.
Mekanisme dan Syarat Pengajuan Lisensi
Untuk mengurus lisensi kucing peliharaan, pemilik harus melewati beberapa tahapan utama:
-
Pemasangan Mikrocip: Kucing membawa identitas mikrocip dari dokter hewan resmi.
-
Edukasi Pemilik: Pemilik wajib menyelesaikan kursus kepemilikan hewan peliharaan secara online.
-
Pendaftaran Digital: Pengajuan izin diunggah melalui portal Pet Animal Licensing System (PALS).
Selama masa transisi sebelumnya, pemerintah memberikan lisensi seumur hidup secara gratis khusus bagi kucing yang telah dijalan steril.
Bagaimana Nasib Kucing Liar (Community Cats)?
Kerangka aturan baru ini juga menjangkau keberadaan kucing jalanan di pemukiman. Melalui program Trap-Neuter-Rehome/Release-Manage (TNRM), AVS menyokong dana sterilisasi sekaligus pemasangan mikrocip untuk lebih dari 4.700 ekor kucing komunitas.
Pemerintah Singapura turut merangkul organisasi perlindungan hewan lokal dengan menyesuaikan kapasitas penampungan. Kini, rumah penampungan kucing diizinkan merawat hingga enam ekor kucing di apartemen HDB dan hingga 10 ekor kucing di hunian properti pribadi, dengan syarat seluruh kucing dalam pengasuhan tersebut telah disteril.