Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI terdakwa kasus penganiayaan dan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.
Berdasarkan Putusan Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer, hakim memangkas hukuman penjara serta membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer bagi dua terdakwa utama, yakni Serda Mar Edi Sudarko dan Lettu Mar Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono.
“Menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para Terdakwa, yaitu Terdakwa-1 Edi Sudarko (Serda Mar), Terdakwa-2 Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono (Lettu Mar), Terdakwa-3 Nandala Dwi Prasetya (Kapten Mar), dan Terdakwa-4 Sami Lakka (Lettu Pas),” bunyi amar putusan hakim, dikutip Jumat (4/9/2026).
Pemotongan Vektor Hukuman dan Anulir Pemecatan
Melalui putusan banding tersebut, majelis hakim mengoreksi Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tertanggal 10 Juni 2026, khususnya terkait aspek pemidanaan bagi Serda Mar Edi dan Lettu Mar Budhi:
-
Serda Mar Edi Sudarko (Terdakwa-1): Hukuman penjara berkurang dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan, serta sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dibatalkan.
-
Lettu Mar Budhi Hariyanto (Terdakwa-2): Hukuman penjara dipangkas dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun, dan sanksi pemecatan dinas juga dianulir.
-
Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya: Tetap dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
-
Lettu Pas Sami Lakka: Tetap dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Motivasional Motif dan Kronologi Teror Air Keras
Dalam fakta persidangan sebelumnya, terungkap bahwa aksi penganiayaan berencana ini dipicu oleh kekesalan para terdakwa terhadap aksi protes Andrie Yunus saat pembatasan pembahasan RUU TNI di Hotel Fairmont pada 16 Maret 2026. Para pelaku menganggap tindakan sang aktivis telah melecehkan martabat institusi TNI.
Rencana aksi penyerangan disusun di Masjid Al-Ikhlas Kompleks BAIS TNI. Awalnya, Serda Mar Edi berencana memukul korban sebagai aksi memberi “pelajaran”. Namun, Lettu Mar Budhi mengusulkan penggunaan cairan pembersih karat (air keras) agar dampaknya lebih signifikan.
Para terdakwa membagi peran dengan cermat:
-
Serda Mar Edi Sudarko: Bertindak sebagai eksekutor penyiraman di lapangan.
-
Lettu Mar Budhi Hariyanto & Kapten Mar Nandala Dwi Prasetya: Merencanakan aksi dan membagi tim pemantauan di sekitar Kantor KontraS serta YLBHI.
-
Lettu Pas Sami Lakka: Mengontrol mobilitas dan pemantauan pergerakan korban di lokasi sasaran.
Aksi teror tersebut mengakibatkan korban Andrie Yunus mengalami luka bakar kimiawi tingkat berat hingga harus menjalani setidaknya tujuh kali operasi rekonstruksi kulit dan perawatan jaringan mata secara intensif.