Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bergerak cepat menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan di tengah eskalasi musim kemarau ekstrem. Sepanjang periode 1 Januari hingga 3 September 2026, kepolisian telah menetapkan 112 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia.
Kasubdit 3 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Pipit Subiyanto, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini berasal dari pemprosesan total 167 laporan polisi.
“Dari total 167 laporan polisi yang masuk, sebanyak 55 perkara masih dalam proses penyelidikan intensif, sedangkan 77 perkara lainnya sudah menaik status ke tahap penyidikan,” tegas Pipit saat memberikan keterangan di Mabes BNPB, Jakarta, Kamis (4/9/2026).
Sebaran Tersangka: Polda Riau Catat Angka Tertinggi
Penegakan hukum kasus karhutla disebarkan secara simultan melalui jajaran kepolisian daerah (Polda). Polda Riau mencatatkan penindakan terbesar dengan menjaring 42 tersangka, disusul oleh wilayah rawan karhutla lainnya:
-
Polda Riau: 42 tersangka
-
Polda Sumatera Selatan: 20 tersangka
-
Polda Kalimantan Tengah: 20 tersangka
-
Polda Kalimantan Timur: 13 tersangka
-
Polda Jambi: 8 tersangka
-
Polda Kalimantan Barat: 7 tersangka
-
Polda Kalimantan Selatan: 2 tersangka
Modus Pembukaan Lahan dan Bahaya El Nino di Lahan Gambut
Berdasarkan hasil investigasi lapangan, polisi mengidentifikasi bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi modus operandi paling dominan. Sebagian pelaku secara sengaja membakar tumpukan kayu kering demi menekan biaya pembersihan lahan, sementara sebagian lainnya memicu api secara lalai melalui perapian tak terkontrol.
Pipit mengingatkan bahwa kondisi iklim saat ini sangat rentan akibat terik kemarau dan efek El Nino kuat, yang membuat padang savana, rerumputan, hingga tumpukan material vegetasi kering sangat mudah tersulut.
“Apalagi di kawasan lahan gambut, pemicu sekecil apa pun bisa berakibat fatal. Tumpukan material yang disengaja dikeringkan lalu dibakar pada kondisi kemarau ekstrem seperti ini sangat membahayakan keselamatan umum,” ujar Pipit.
Guna menghentikan siklus tahunan ini, Bareskrim Polri bersama Satgas Karhutla meluncurkan strategi komprehensif yang memadukan penindakan hukum tegas (law enforcement) dengan edukasi masif di tingkat tapak.
Sinergi antara Mabes Polri dan Polda jajaran diarahkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera (deterrent effect) bagi perorangan maupun korporasi yang nekat memanfaatkan jalur pintas membakar lahan.