Pemerintah Republik Indonesia merombak total pola penanganan masalah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan WNI di luar negeri. Lewat pendekatan kolaborasi aksi lintas kementerian yang dijuluki “Omnibus Law Plus”, lima instansi tinggi negara turun langsung menyerap aspirasi sekaligus mengeksekusi solusi hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, Malaysia, Jumat (4/9/2026).
Forum bertajuk “Pasti Ada Solusi” ini menghadirkan jajaran menteri dan pimpinan lembaga secara simultan, meliputi Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh, serta Duta Besar RI untuk Malaysia Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo.
Menteri P2MI, Mukhtarudin, menegaskan bahwa kehadiran negara di tengah pahlawan devisa tidak boleh sebatas simbolik atau formalitas administrasi di atas kertas.
“Kegiatan ‘Pasti Ada Solusi’ ini adalah gebrakan luar biasa. Kita menghadirkan kementerian-kementerian sebagai pengampu utama untuk memberikan solusi langsung. Ini bukan sekadar kolaborasi administratif, melainkan kolaborasi aksi. Omnibus Law itu hanya kolaborasi administratif, tapi ini aksi nyata di lapangan,” ujar Mukhtarudin.
Perlindungan 900 Ribu PMI Non-Prosedural Jadi Fokus Utama
Langkah ‘keroyokan’ ini diambil mengingat kompleksnya persoalan yang dihadapi warga Indonesia di Malaysia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, dari total 1,5 juta WNI yang menetap di Malaysia, sekitar 550 ribu tercatat sebagai pekerja legal, sementara 900 ribu hingga 950 ribu sisanya memegang status non-prosedural.
Supratman mengingatkan bahwa seluruh PMI, tanpa memandang status dokumennya, merupakan penyumbang devisa negara yang harus dilindungi hak-hak dasarnya.
“Mereka ini adalah pahlawan devisa kita. Jangan hanya melihat mereka bekerja di perkebunan, tetapi lihatlah sumbangsih dan jasa besarnya bagi ekonomi nasional. Yang belum legal, kita legalkan. Yang belum formal, kita formalkan,” tegas Supratman.
Integrasi Dokumen Singkat: Dukcapil, Paspor, hingga Kewarganegaraan
Dalam skema integrasi baru ini, persoalan NIK/NIT, paspor, hingga legalitas kependudukan ditangani dalam satu alur terpadu tanpa saling menghambat. Dirjen Dukcapil Kemendagri menangani verifikasi NIK, yang dilanjutkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau paspor.
Hasil konkret dari aksi lapangan ini terlihat dari melonjaknya penegasan status kewarganegaraan resmi bagi WNI di Malaysia, dari yang semula hanya 300 orang menjadi 1.500 orang. Proses verifikasi dilakukan secara ketat mencakup pencocokan data, pemeriksaan dokumen, serta wawancara legalitas.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato Muhammad Iman H. Kusumo, menyambut positif terobosan ini dan menegaskan kesiapan KBRI Kuala Lumpur sebagai benteng pertahanan pertama warga negara.
“Perwakilan RI harus menjadi mata, telinga, sekaligus pintu pertama negara. Kami berkomitmen penuh mengawal seluruh aksi lintas kementerian ini demi kepastian hukum warga kita di Malaysia,” tutur Iman.
Seluruh kesepakatan tersebut diikat dalam pernyataan komitmen bersama lintas kementerian untuk memastikan setiap PMI dapat bekerja dengan aman, tenang, dan terlindungi, serta membawa kesejahteraan bagi keluarga di Tanah Air.