Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo, Rafli Ridho. Keputusan ini dijatuhkan usai investigasi membuktikan adanya kelalaian fatal dan manipulasi prosedur operasional standar (SOP) yang memicu keracunan massal pada ratusan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pencopotan jabatan ini melengkapi sanksi suspend berat berupa penghentian sementara operasional dapur SPPG Kalitengah selama 30 hari yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Wakil Kepala BGN, Trenggono, menegaskan bahwa pencopotan dilakukan karena tindakan kepala dapur dinilai mengabaikan aspek keselamatan pangan yang menjadi tanggung jawab utamanya.
“Yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi mengelola dapur karena bentuk kelalaian dan ketidakpatuhan terhadap SOP. Penyelenggaraan makanan adalah tanggung jawab penuh Kepala Dapur,” tegas Trenggono saat ditemui di Sidoarjo, Jumat (4/9/2026).
Ancam Sanksi Penutupan Permanen
Trenggono menambahkan, sanksi tegas saat ini difokuskan pada penindakan operasional SPPG dan pencopotan kepala dapur. Namun, BGN tidak menutup kemungkinan untuk menjatuhkan sanksi terberat berupa penutupan izin secara permanen bagi penyedia jika ditemukan unsur kesengajaan yang berulang.
“Apabila hasil evaluasi menunjukkan dapur tidak menjalankan SOP dengan baik, ada unsur kesengajaan, dan melanggar aturan BGN, maka statusnya bisa kita ubah menjadi suspend permanen,” terangnya.
Sebelumnya, Rafli Ridho sempat menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf secara terbuka atas musibah yang menimpa ratusan santri dan pelajar di Sidoarjo.
“Mohon maaf ya, saya sangat menyesal,” ucap Rafli.
Dapur Masak Jam 5 Pagi, Makanan Baru Disajikan Siang Hari
Kepala BGN, Sudaryono, membongkar kronologi fatal yang menjadi pemicu utama keracunan massal tersebut. Berdasarkan hasil audit data, olahan makanan sejatinya telah selesai dimasak sejak pukul 05.00 WIB dan memiliki batas aman konsumsi maksimal sebelum pukul 09.00 WIB.
Namun di lapangan, makanan yang seharusnya dikonsumsi pagi hari tersebut baru dikirim ke sekolah-sekolah di atas pukul 11.30 WIB dan baru disajikan kepada para siswa selepas pukul 12.00 WIB.
“Di lapangan, ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00 dan baru dimakan di atas jam 12.00. Ini bukan sekadar kecelakaan biasa, melainkan kelalaian yang disengaja karena melanggar juknis yang sudah ditetapkan,” kata Sudaryono.
Total Korban Capai 748 Orang
Insiden keracunan massal ini pertama kali merebak pada Selasa (1/9/2026) usai ratusan santri Pondok Pesantren Manba’ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, serta sejumlah siswa sekolah sekitar mengonsumsi menu MBG dari SPPG Kalitengah. Para korban mengalami gejala mendadak seperti pusing, mual, dan lemas hingga harus dilarikan ke sejumlah rumah sakit.
Berdasarkan data terkini BGN hingga Jumat (4/9/2026) pukul 08.00 WIB, akumulasi korban terdampak mencapai 748 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 728 pasien telah dinyatakan pulih dan diperbolehkan pulang, sementara 20 pasien sisanya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.