Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan penanganan medis dan pemulihan kesehatan bagi 23 santri serta siswa yang masih dirawat intensif akibat keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Trenggono, saat meninjau langsung Pondok Pesantren (Ponpes) Manba’ul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jumat (4/9/2026). Kunjungan lapangan ini turut didampingi oleh Menteri Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Arifah Fauzi.
“Kami memfokuskan seluruh sumber daya untuk penanganan korban terlebih dahulu. Pemulihan para santri dan siswa yang terdampak adalah prioritas utama kami sebelum melangkah lebih jauh,” tegas Trenggono usai menjenguk para korban di RS Notopuro Sidoarjo.
Berdasarkan pemutakhiran data hingga Jumat pagi, akumulasi warga terdampak insiden keracunan MBG ini mencapai 748 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 728 pasien dinyatakan sembuh dan telah diperbolehkan pulang, sementara 23 korban masih menjalani perawatan intensif yang tersebar di sembilan rumah sakit di wilayah Sidoarjo.
Uji Laboratorium dan Investigasi Hukum
Mengenai kelanjutan proses penegakan hukum, BGN mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Tim gabungan masih melakukan investigasi ilmiah secara komprehensif.
Penyidik telah mengambil sampel bahan baku masakan, sisa porsi makanan, hingga sampel medis muntahan korban untuk diuji di laboratorium guna mengetahui penyebab pasti kontaminasi.
“Tersangka sementara ini belum ada karena proses investigasi laboratorium masih berjalan. Namun, BGN akan terus mengawal apakah ada unsur kelalaian yang disengaja atau tidak. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Trenggono.
Kronologi Kelalaian Prosedur: Masak Pagi, Dimakan Siang
Skandal keracunan massal ini bermula dari paket hidangan MBG yang diproduksi oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah pada Selasa (1/9/2026). Penelusuran BGN menemukan adanya pelanggaran fatal pada jadwal distribusi makanan.
Kepala BGN, Sudaryono, menjelaskan bahwa makanan telah selesai dimasak sejak pukul 05.00 WIB dan seharusnya habis dikonsumsi sebelum pukul 09.00 WIB. Namun, pengelola dapur memanipulasi label batas aman konsumsi hingga pukul 10.00 WIB, sementara armada pengiriman baru meluncur ke sekolah di atas pukul 11.30 WIB. Akibatnya, para santri baru menyantap hidangan tersebut di atas pukul 12.00 WIB—atau tujuh jam setelah matang.
“Ini bukan sekadar kecelakaan teknis biasa, melainkan bentuk kelalaian yang disengaja karena melanggar juknis secara eksplisit,” cetus Sudaryono.
Sanksi Tegas: Dapur Disuspend dan Kepala SPPG Dicopot
Merespons ketidakpatuhan SOP yang membahayakan ratusan nyawa tersebut, BGN telah mengambil langkah korektif drastis dengan menjatuhkan sanksi suspend 30 hari pada SPPG Kalitengah serta mencopot Kepala SPPG, Rafli Ridho, dari jabatannya.
Ancaman pembekuan izin operasional secara permanen juga membayang jika hasil investigasi akhir membuktikan adanya unsur pidana. Di sisi lain, Rafli Ridho selaku mantan pengelola dapur telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalannya secara terbuka kepada seluruh keluarga korban.