PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa Perusahaan siap perkuat penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur sesuai dengan aturan terbaru yang tertuang pada Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian nomor 32 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Pupuk Bersubsidi dari Titik Serah ke Petani dan Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian nomor 33 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026.
“Kami mengajak seluruh pihak bersama-sama menjaga amanah, tertib administrasi agar penyaluran pupuk bersubsidi berjalan baik dan benar-benar tepat sasaran,” demikian ungkap Manajer Penjualan Wilayah 4 Pupuk Indonesia, Oktario Rolando pada kegiatan Pilar Tani Pupuk Indonesia yang diselenggarakan Selasa (1/9/2026).
Dia menjelaskan bahwa tujuan utama dari Pilar Tani adalah menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh pemangku kepentingan, memperkuat kepatuhan pada tata cara penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan prinsip 7 Tepat. Saat ini, penyaluran pupuk dilakukan secara langsung dari pabrik melalui pelaku usaha distribusi kepada titik serah atau kios dan selanjutnya disalurkan kepada kelompok tani atau petani.
Guna mendukung proses penyaluran, Oktario mengatakan bahwa Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjamin pasokan pupuk bersubsidi. Sebab, ketersediaan pupuk yang cukup, tepat waktu dan terjangkau merupakan upaya Perusahaan dalam mendukung keberlanjutan ketahanan pangan nasional.
Lebih lanjut Oktario menyampaikan bahwa aturan terbaru mengenai penyaluran pupuk bersubsidi dari titik serah atau kios kepada petani berdampak besar bagi kinerja penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan Pupuk Indonesia. Khusus di Kabupaten Mojokerto, penyaluran telah mencapai 76 persen dari alokasi yang ditetapkan.
“Angka realisasi penyaluran ini tergolong baik. Apalagi Provinsi Jawa Timur mendapat tambahan realokasi sebesar 7,3 persen atau naik lebih tinggi dibandingkan alokasi sebelumnya,” tambahnya.
Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 10 komoditas pertanian yang ditetapkan menerima pupuk bersubsidi yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, singkong, tebu, kakao, dan kopi. Dengan demikian, komoditas di luar 10 jenis tersebut tidak termasuk dalam komoditas yang berhak medapatkan pupuk bersubsidi.
Sementara dari sisi harga, Pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi turun sebesar 20 persen. Di mana urea menjadi Rp 1.800 per kg atau Rp 90.000 per sak 50 kg; NPK menjadi Rp 1.840 per kg atau Rp 92.000 per sak 50 kg; NPK Kakao atau formula khusus menjadi Rp 2.640 per kg atau Rp 132.000 per sak 50 kg; ZA menjadi Rp 1.360 per kg atau menjadi Rp 68.000 per sak 50 kg; dan organik menjadi Rp 640 per kg atau menjadi Rp 25.600 per sak 40 kg.
“Mari kita jaga amanah ini bersama-sama agar pupuk benar-benar sampai ke petani,mendukung peningkatan produktivitas dan hasil panen serta mewujudkan kemandirian pangan yang berkelanjutan,” tutupnya.