JAKARTA – Bantargebang akan memasuki babak baru dalam pengelolaan sampah mulai 1 Agustus 2026. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menghentikan sistem open dumping di TPST Bantargebang. Sebagai gantinya, pemerintah menerapkan metode controlled landfill yang dinilai lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan standar pengelolaan sampah nasional.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki sistem pengelolaan sampah di ibu kota. Selama bertahun-tahun, open dumping digunakan sebagai metode pembuangan sampah di Bantargebang. Namun, cara tersebut dinilai tidak lagi mampu menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan yang memadai. Sampah hanya ditumpuk di lahan yang telah disediakan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran udara, air tanah, hingga bau menyengat yang mengganggu masyarakat sekitar.
Melalui sistem controlled landfill, sampah akan dipadatkan menggunakan alat berat. Setelah itu, timbunan sampah ditutup dengan lapisan tanah secara berkala. Langkah tersebut bertujuan mengurangi kontak langsung antara sampah dan udara terbuka.
Metode baru ini juga dapat menekan penyebaran bau tidak sedap. Selain itu, keberadaan lalat, tikus, dan hama lainnya diharapkan dapat berkurang. Penutupan lapisan sampah juga membantu mengurangi risiko kebakaran akibat gas metana.
Pemprov DKI Jakarta menyebut perubahan sistem ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Lingkungan Hidup. Pemerintah pusat mendorong seluruh daerah untuk meninggalkan praktik open dumping. Pengelolaan sampah di Indonesia diharapkan beralih menuju sistem yang lebih aman bagi lingkungan.
Untuk mendukung penerapan controlled landfill, berbagai alat berat telah disiapkan di TPST Bantargebang. Peralatan tersebut akan digunakan untuk meratakan, memadatkan, dan menutup timbunan sampah setiap hari. Proses ini dilakukan sesuai prosedur operasional yang telah ditetapkan.
Meski demikian, controlled landfill bukan menjadi solusi akhir. Sistem tersebut masih menghasilkan residu yang harus dikelola dengan baik. Karena itu, pemerintah tetap menargetkan pengurangan volume sampah dari sumbernya.
Pemprov DKI juga terus mendorong masyarakat melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah. Sampah organik dan anorganik diharapkan dapat dipisahkan sebelum dibuang. Langkah sederhana ini dapat mengurangi beban yang masuk ke TPST Bantargebang.
Selain pemilahan sampah, pemerintah memperkuat program bank sampah dan kegiatan daur ulang. Edukasi kepada masyarakat juga terus dilakukan. Tujuannya agar kebiasaan mengurangi sampah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Setiap hari, TPST Bantargebang menerima ribuan ton sampah dari wilayah Jakarta. Volume tersebut terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk. Kondisi ini membuat kapasitas tempat pembuangan semakin terbatas.
Karena itu, perubahan sistem pengelolaan dinilai sangat penting. Dengan controlled landfill, dampak lingkungan di sekitar kawasan TPST diharapkan dapat ditekan. Pengelolaan sampah juga menjadi lebih tertata dibandingkan metode sebelumnya.
Di sisi lain, Pemprov DKI tetap mengembangkan berbagai teknologi pengolahan sampah. Salah satunya melalui pengolahan sampah menjadi energi. Pemerintah juga memperluas fasilitas pengolahan sampah berbasis konsep reduce, reuse, dan recycle (3R).
Pengamat lingkungan menilai langkah meninggalkan open dumping merupakan keputusan yang tepat. Namun, keberhasilannya bergantung pada pelaksanaan yang konsisten. Pengawasan dan evaluasi harus dilakukan secara berkala agar sistem berjalan sesuai standar.
Peran masyarakat juga menjadi faktor penting. Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai dan peningkatan kegiatan daur ulang akan membantu mengurangi volume sampah. Dengan demikian, umur operasional TPST Bantargebang dapat diperpanjang.
Mulai 1 Agustus 2026, penghentian open dumping menjadi langkah awal menuju pengelolaan sampah yang lebih modern. Penerapan controlled landfill diharapkan mampu mengurangi dampak pencemaran lingkungan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari komitmen Jakarta dalam mewujudkan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. (ACH)