JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya meminta maaf kepada seluruh insan pers atas ucapannya kepada wartawan dalam konferensi pers kasus mantan Jampidsus yang menuai kritik. Hotman mengakui emosinya terpancing saat menjawab pertanyaan wartawan, tetapi menegaskan tidak pernah berniat menghina profesi jurnalis.
Dalam pernyataan resminya, Hotman menegaskan tidak pernah memiliki niat menghina atau meremehkan profesi wartawan. Ia juga menjelaskan secara rinci kronologi yang melatarbelakangi munculnya kalimat kontroversial, “Lu punya otak enggak sih?”, yang viral di media sosial dan menuai reaksi keras.
Mengawali keterangannya, Hotman menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wartawan di Indonesia atas ucapan yang dinilai menyinggung profesi pers.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada saat konferensi pers terkait kasus mantan Jampidsus,” ujar Hotman.
Ia mengaku memahami bahwa ucapannya telah menimbulkan ketersinggungan. Namun, menurutnya, potongan video yang beredar di berbagai platform tidak menampilkan keseluruhan konteks percakapan sehingga publik hanya menyaksikan bagian akhir dari dialog yang terjadi saat itu.
Hotman kemudian menjelaskan bahwa polemik bermula ketika seorang wartawan menanyakan dugaan adanya *hidden agenda* atau agenda tersembunyi dari institusi penegak hukum dalam penanganan perkara yang sedang dibahas.
Menanggapi pertanyaan tersebut, ia mengaku telah menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui informasi tersebut dan tidak memiliki kapasitas untuk memberikan penilaian mengenai motif maupun kebijakan sebuah institusi negara.
“Saya menjawab bahwa saya tidak tahu dan tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan tersebut,” katanya.
Menurut Hotman, sebelum ia selesai memberikan penjelasan, wartawan lain kembali mengajukan pertanyaan yang masih berkaitan dengan dugaan adanya kekeliruan atau motif tertentu dari institusi penegak hukum. Situasi itu membuat suasana konferensi pers semakin tegang karena pertanyaan yang muncul dinilainya tetap mengarah pada hal yang sejak awal telah ia katakan tidak bisa dijawab.
“Saya sudah berulang kali mengatakan bahwa saya tidak tahu,” ujarnya.
Dalam kondisi tersebut, Hotman mengakui emosinya terpancing hingga akhirnya melontarkan kalimat yang kemudian menjadi sorotan publik.
“‘Kamu punya otak enggak sih?’ Maksud saya, saya sudah menjelaskan sebelumnya bahwa saya tidak tahu. Karena itu, saya tidak mungkin menjawab apa hidden agenda dari suatu institusi penegak hukum,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa ucapan tersebut merupakan respons spontan terhadap pertanyaan yang terus diulang dan bukan ditujukan untuk menghina profesi wartawan secara keseluruhan.
Meski demikian, Hotman mengakui pilihan kata yang digunakannya tidak tepat dan telah menimbulkan kesalahpahaman serta ketersinggungan di kalangan jurnalis.
“Terlepas dari fakta tersebut, pada saat itu suasana memang sudah sama-sama emosional,” katanya.
Karena itu, ia menyampaikan permohonan maaf tidak hanya kepada wartawan yang terlibat langsung dalam konferensi pers tersebut, tetapi juga kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia.
“Saya tetap menyampaikan permohonan maaf kepada wartawan yang bersangkutan maupun kepada seluruh organisasi wartawan di Indonesia,” ujarnya.
Hotman juga menegaskan selama ini dirinya memiliki hubungan yang baik dengan kalangan media. Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan tidak pernah ada niat darinya untuk merendahkan profesi tersebut.
“Selama ini saya juga sangat dekat dengan semua wartawan. Sekali lagi, tidak ada niat apa pun,” kata Hotman.
Ia kembali menjelaskan bahwa dirinya memang tidak memiliki kewenangan maupun kapasitas untuk menjawab dugaan motif atau kebijakan institusi penegak hukum. Ketika pertanyaan serupa terus dilontarkan, emosinya akhirnya tidak dapat dikendalikan.
“Saat itu saya hanya diberondong dengan dua pertanyaan yang sebenarnya sudah saya katakan tidak bisa saya jawab karena memang saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawabnya. Namun pertanyaan itu terus diulang sehingga saya menjadi emosional,” tuturnya.
Menutup pernyataannya, Hotman kembali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers dan berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik.
“Sekali lagi, saya menyampaikan permohonan maaf. Sekian dan terima kasih,” tutupnya.
Forum Pemred Sesalkan Sikap Hotman
Sebelumnya, Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred) menyampaikan penyesalan atas sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Organisasi tersebut menilai pilihan kata yang digunakan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional dan telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Dalam pernyataan resminya, Forum Pemred menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses jurnalistik dan verifikasi informasi sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Forum Pemred menilai narasumber memang memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merespons dengan kata-kata yang merendahkan atau bersikap arogan kepada wartawan.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” demikian pernyataan resmi Forum Pemred, Minggu (19/7/2026).
Forum Pemred juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers memberikan perlindungan terhadap wartawan, termasuk hak memperoleh informasi, hak tolak, kebebasan dari penyensoran, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi. Karena itu, segala bentuk tekanan, baik verbal maupun nonverbal, dinilai bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.
Sebagai penutup, Forum Pemred mengimbau seluruh pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing, mengedepankan etika dalam berkomunikasi, serta membangun hubungan yang sehat antara narasumber dan media demi kepentingan publik.