JAKARTA – Forum Pemred menyesalkan sikap pengacara Hotman Paris Hutapea saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Pilihan kata yang digunakan Hotman dinilai tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pernyataannya, Forum Pemred menegaskan bahwa bertanya adalah bagian dari proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang dilindungi undang-undang. Narasumber memang berhak untuk tidak menjawab, tetapi tidak pantas merespons dengan kata-kata merendahkan seperti “lu punya otak ngga” atau sikap arogan yang tidak menyentuh substansi pertanyaan.
UU Pers secara tegas memberikan pelindungan hukum kepada wartawan, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari intimidasi. Forum Pemred menilai cara intimidatif, baik verbal maupun nonverbal, bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers.
“Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik,” demikian pernyataan resmi Forum Pemred, Minggu (19/7/2026).
Forum Pemred mengimbau semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi masing-masing serta mengedepankan kompetensi dan etika.