JAKARTA – Perlindungan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi sorotan di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Amien Sunaryadi, menilai aspek keamanan Febrie beserta keluarganya memiliki arti strategis, bukan hanya untuk melindungi hak individu, tetapi juga demi memastikan penyidikan dapat berkembang hingga mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Pandangan tersebut disampaikan Amien dalam diskusi yang diselenggarakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bersama Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Menurut Amien, dalam perkara korupsi yang masih berada pada tahap penyidikan, perlindungan terhadap pihak yang sedang diperiksa dapat menjadi bagian penting dari strategi penegakan hukum. Hal itu bertujuan menjaga agar proses pembuktian tidak terganggu dan membuka peluang penyidik menelusuri keterlibatan aktor lain.
Ia menilai, keselamatan Febrie beserta keluarganya perlu menjadi perhatian serius karena penyidikan belum tentu berhenti pada satu orang. Informasi yang dimiliki tersangka masih berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara.
“Harus dilindungi,” tegas Amien.
Pengamanan Dinilai Berpengaruh pada Pengembangan Kasus
Amien menjelaskan, dalam praktik penanganan perkara korupsi, pengamanan terhadap pihak yang diperiksa tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan pribadi. Lebih jauh, perlindungan tersebut juga berfungsi menjaga kelancaran proses penyidikan sehingga tidak terhambat oleh ancaman, intimidasi, maupun intervensi dari pihak tertentu.
Ia mengingatkan bahwa penyidik harus tetap memiliki ruang untuk mendalami berbagai informasi yang muncul selama pemeriksaan berlangsung. Karena itu, faktor keamanan dinilai tidak boleh diabaikan.
Menurutnya, apabila keselamatan pihak yang sedang menjalani proses hukum terganggu, bukan hanya individu yang dirugikan, tetapi juga peluang mengungkap jaringan dugaan korupsi secara lebih luas dapat ikut terhambat.
Operasi Intelijen dan Surveillance Harus Tetap Berjalan
Dalam paparannya, Amien juga mengungkapkan pentingnya operasi intelijen dan surveillance selama penyidikan berlangsung. Berdasarkan pengalamannya ketika bertugas di KPK, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme standar dalam mengamankan proses penegakan hukum.
Ia menjelaskan, kegiatan intelijen biasanya telah dilakukan bahkan sebelum proses pemeriksaan memasuki tahap lanjutan.
“Tim intelijen sudah jalan duluan,” ujar Amien.
Menurut dia, pemantauan dilakukan bukan semata-mata untuk mengawasi tersangka. Operasi tersebut juga bertujuan mengantisipasi kemungkinan hilangnya barang bukti, memonitor pergerakan pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara, hingga mendeteksi upaya memengaruhi saksi.
Dengan mekanisme tersebut, aparat penegak hukum memiliki kesempatan lebih besar menjaga integritas penyidikan sekaligus memperluas pengungkapan kasus apabila ditemukan fakta baru.
Kritik atas Informasi Penarikan Pengamanan
Amien turut menyoroti informasi mengenai penarikan personel pengamanan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara cermat mengingat proses penyidikan masih berpotensi berkembang.
Ia berpandangan, selama penyidik masih memiliki peluang menggali informasi baru, perlindungan terhadap pihak yang diperiksa sebaiknya tetap diprioritaskan.
Amien menduga masih terdapat informasi penting yang dapat membantu penyidik mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, menurutnya, pengamanan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai perlindungan terhadap individu, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga efektivitas proses penegakan hukum.
Perlindungan Dinilai Penting untuk Menjaga Integritas Penyidikan
Lebih lanjut, Amien menegaskan bahwa operasi surveillance dan intelijen memiliki fungsi yang jauh lebih luas dibanding sekadar mengawasi tersangka. Pemantauan juga diarahkan untuk mendeteksi kemungkinan adanya pihak yang berusaha menghilangkan barang bukti, mengatur keterangan saksi, maupun melakukan tindakan lain yang berpotensi menghambat proses hukum.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar penyidik tetap memiliki ruang untuk mengembangkan perkara hingga tuntas.
Dengan perlindungan yang memadai serta dukungan operasi intelijen yang berjalan optimal, peluang mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi, termasuk kemungkinan keterlibatan aktor lain, dinilai akan semakin terbuka. Hingga kini, proses penyidikan terhadap perkara yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah masih terus berlangsung