JAKARTA — Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan naskah Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dibuka untuk diakses publik setelah peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026 mendatang. Keterbukaan ini dimaksudkan agar masyarakat, akademisi, hingga jurnalis dapat turut memberi masukan sebelum naskah tersebut difinalisasi.
“Saya akan minta kepada Badan Pengkajian, nanti setelah tanggal 17 Agustus agar dibuka ke publik. Saya kira tidak ada masalah untuk publik membaca,” ujar Muzani di Jakarta, Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurut Muzani, saat ini Badan Pengkajian MPR RI masih mendalami bentuk payung hukum yang paling sesuai untuk menaungi PPHN. Ia menilai keterlibatan publik menjadi bagian penting dalam proses penyusunan tersebut, mengingat naskah ini telah digodok sejak dua periode kepengurusan MPR RI terakhir dengan menggandeng sejumlah perguruan tinggi.
“Sehingga sebaiknya ini setelah selesai, dibaca kembali para pemerhati persoalan ketatanegaraan, ya dosen, ya perguruan tinggi, ya para pengamat, ya wartawan, semuanya saya kira sebaiknya dilibatkan,” kata politikus senior Partai Gerindra tersebut.
Muzani menjelaskan, PPHN dirancang sebagai landasan filosofis penyelenggaraan negara guna mencapai tujuan nasional. Naskah ini nantinya diharapkan menjadi rujukan bagi seluruh lembaga negara, tidak hanya terbatas pada satu periode pemerintahan presiden tertentu, melainkan berlaku lintas generasi kepemimpinan.
“Kita berharap itu menjadi panduan bagi masa kepresidenan-kepresidenan yang akan datang karena itu tidak melampaui masa kepresidenan satu-dua periode, tapi bisa berperiode-periode,” tuturnya.
Masih Kaji Payung Hukum Agar Mengikat
Pembahasan PPHN sebelumnya juga mengemuka dalam rapat gabungan MPR RI pada Rabu, 5 Agustus 2026. Dalam jumpa pers seusai rapat tersebut, Muzani menekankan bahwa PPHN harus memiliki daya ikat terhadap seluruh lembaga negara agar benar-benar efektif sebagai haluan pembangunan jangka panjang.
Persoalannya, MPR RI kini dihadapkan pada tantangan hukum menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2023 yang membatasi kekuatan Ketetapan MPR (TAP MPR). “Dalam putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2023, tidak dimungkinkan lagi TAP MPR itu mengikat di luar MPR. Karena itu, ini menjadi pembahasan kami,” jelas Muzani.
Akibat putusan tersebut, MPR RI perlu waktu lebih lanjut untuk merumuskan bentuk produk hukum yang tepat agar PPHN dapat mengikat lembaga-lembaga negara secara sah dan efektif.
Terkait kemungkinan MPR menempuh jalur amendemen konstitusi sebagai solusi payung hukum PPHN, Muzani mengungkapkan opsi tersebut baru sebatas wacana yang akan dibahas lebih mendalam pada rapat gabungan berikutnya. “Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat-rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas, tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka bermacam-macam varian,” pungkasnya.


