JATIM – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Demak meluncurkan layanan Pengukuran Terjadwal untuk pendaftaran tanah. Melalui program pangkas birokrasi ATR/BPN ini, masyarakat mendapat kepastian tanggal pengukuran sejak hari pertama berkas diajukan tanpa perlu menunggu antrean panjang.
Kantah Kabupaten Demak menjadi salah satu dari 400 kantor pertanahan di Indonesia yang telah menerapkan skema ini. Melalui layanan tersebut, petugas menawarkan pilihan jadwal pengukuran kepada pemohon begitu berkas masuk ke loket, dengan target waktu tunggu pelaksanaan pengukuran maksimal tujuh hari dan penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) dalam lima hari kerja.
Kemudahan itu dirasakan langsung oleh Yul Khiya Hanum (34), warga yang mengajukan berkas pendaftaran tanahnya pada 22 Juli 2026. Petugas pengukuran datang ke lokasi tanahnya pada 29 Juli, hanya sepekan setelah pengajuan. Ia mengaku memantau perkembangan berkasnya melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan tidak menduga PBT-nya sudah rampung diterbitkan pada 3 Agustus.
“Saya mengajukan berkas pendaftaran tanah pada 22 Juli, kemudian pengukuran dilakukan pada 29 Juli. Selama prosesnya saya terus memantau perkembangan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Saat lihat status penerbitan PBT sudah selesai pada 3 Agustus, saya sempat kaget dan benar-benar tidak menyangka prosesnya bisa secepat itu,” ungkap Yul Khiya Hanum saat ditemui di Kantah Kabupaten Demak, Kamis (6/8/2026).
Ia menuturkan, sejak awal mengajukan berkas, petugas loket sudah menjelaskan mekanisme Pengukuran Terjadwal dan langsung memberikan pilihan waktu pengukuran. Kepastian tersebut membuatnya tidak perlu menebak-nebak kapan petugas akan turun ke lapangan.
“Prosesnya gampang, dari awal jadi saya sudah tahu kapan petugas akan datang, sudah tahu jadwal pengukurannya,” ujarnya.
Pengalaman serupa dialami Dama Yanti (43), warga Kecamatan Mranggen, yang mengurus sertipikasi tanahnya di kantor yang sama. Ia mengajukan berkas pada 23 Juli 2026 dan memilih jadwal pengukuran pada 30 Juli. Tak berselang lama, petugas kembali menghubunginya keesokan harinya untuk memberitahukan bahwa PBT sudah dapat diambil.
“Ternyata prosesnya jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan. Saya ajukan berkas 23 Juli dan pilih pengukuran dilakukan pada 30 Juli. Terus besok paginya petugas sudah menghubungi lagi untuk mengambil PBT,” jelas Dama Yanti.
Dama Yanti menjadi salah satu dari sekian banyak masyarakat di 400 kabupaten/kota yang merasakan langsung dampak transformasi layanan pertanahan tersebut. Menurutnya, kepastian jadwal menjadi nilai lebih yang membedakan layanan ini dari proses pengukuran sebelumnya.
“Layanan Pengukuran Terjadwal sangat membantu karena prosesnya cepat, jadwalnya pasti, dan membuat masyarakat tidak perlu menunggu lama,” pungkasnya.
Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN berupaya memangkas ketidakpastian yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat saat mengurus pengukuran bidang tanah, sekaligus mempercepat penerbitan dokumen pertanahan hingga tahap sertipikasi.