JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkap perkembangan terbaru terkait kepatuhan platform digital terhadap regulasi pemerintah, khususnya implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa laporan resmi dari TikTok menunjukkan langkah signifikan dalam membatasi akses pengguna anak di bawah umur.
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 28 April 2026, pemerintah menegaskan bahwa platform tersebut telah mengambil tindakan konkret dengan menonaktifkan jutaan akun yang tidak memenuhi batas usia minimum.
Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi langsung PP Tunas yang mengatur perlindungan anak di ruang digital secara lebih ketat dan terukur.
Lonjakan jumlah akun yang dinonaktifkan dinilai sangat signifikan karena meningkat lebih dari dua kali lipat dibanding laporan sebelumnya.
“Per-hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari tanggal 28 Maret.”
“Kalau tanggal 10 April lalu kita sudah melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780 ribu akun,” kata Meutya dalam konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa, 28 April 2026.
Data tersebut menunjukkan percepatan implementasi kebijakan yang dilakukan oleh TikTok sejak regulasi resmi diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
Tidak hanya fokus pada perlindungan anak, pemerintah juga menyoroti komitmen platform dalam menangani berbagai bentuk kejahatan digital yang semakin kompleks.
Salah satu perhatian utama adalah pemberantasan konten judi online yang dinilai masih menjadi ancaman serius di ekosistem digital.
“Tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak. Tapi bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online, bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok,” ujarnya.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk keseriusan platform dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi masyarakat.
Pemerintah pun memberikan apresiasi atas transparansi yang ditunjukkan TikTok dalam melaporkan progres kepatuhan mereka kepada publik.
“TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan. Dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen, dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi,” kata Menkomdigi.
Kebijakan ini sekaligus menjadi tolok ukur awal bagi platform digital lain dalam memenuhi kewajiban regulasi perlindungan anak di Indonesia.***