JAKARTA – Sejumlah kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melaporkan dua petinggi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen organisasi dan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai.
Laporan yang diajukan pada Jumat (12/6/2026) itu terdiri atas dua laporan polisi yang saling berkaitan. Salah satu laporan menyangkut dugaan pemalsuan KTA, sementara laporan lainnya terkait dugaan pemalsuan dokumen dan stempel yang diduga digunakan dalam proses penerbitan keanggotaan partai.
Kuasa hukum para pelapor, Dal Lyckhen, menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut diajukan oleh pelapor yang berbeda, namun memiliki substansi yang saling terkait.
“Hari ini ada dua pelapor. Yang satu melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan KTA, kemudian yang satu lagi melaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen,” kata Dal Lyckhen kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Menurutnya, dugaan pemalsuan KTA tidak dapat dipisahkan dari dugaan pemalsuan dokumen pendukung yang diduga tidak melalui prosedur maupun mekanisme organisasi partai sebagaimana mestinya.
“Terlapornya yang pertama inisialnya AS, yang kedua inisialnya TY. Yang satu pengurus partai, yang satu bukan,” ujarnya.
Salah satu pelapor yang juga Ketua DPC PPP Jakarta Selatan, M. Nasir, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerbitan KTA yang disebut-sebut berkaitan dengan AS. Nasir menegaskan bahwa DPC PPP Jakarta Selatan tidak pernah menerima laporan maupun memberikan rekomendasi atas penerbitan KTA tersebut.
“Terkait dengan KTA, kami dari DPC Jakarta Selatan belum pernah merasa ada laporan-laporan atau merekomendasikan untuk KTA tersebut. Sehingga perlu kami telusuri dari tingkat DPW sampai ke DPP,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan KTA yang kini menjadi objek laporan. Karena itu, muncul dugaan adanya pemalsuan yang dinilai telah menimbulkan polemik dan ketidakpastian di internal partai.
“Terindikasi ini memang kita tidak menerbitkan itu. Ada dugaan berarti ada pemalsuan yang membuat kondisi situasi partai jadi semakin tidak menentu. Mereka melakukan kegiatan bukan berada di lingkungan kantor DPP kami, melainkan di luar. Itulah yang menjadi keprihatinan kami dari tingkat bawah,” ujarnya.
M. Nasir menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan hukum karena menyangkut sistem kaderisasi dan tata kelola organisasi PPP. Sebagai partai kader, kata dia, setiap anggota yang ingin menduduki posisi strategis seharusnya mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.
“PPP ini kan memang partai kader, seharusnya yang mau menjadi pimpinan harus melewati prosedur dan pintu yang ditentukan,” tuturnya.
Menurut para pelapor, dugaan pemalsuan dokumen dan KTA tersebut berpotensi merugikan partai karena dapat membuka ruang bagi pihak yang keabsahan status keanggotaannya dipersoalkan untuk mengklaim hak-hak politik di internal organisasi, termasuk dalam proses pencalonan maupun pengambilan keputusan partai.
Kasus ini kini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan para kader PPP berharap aparat penegak hukum dapat mengusut dugaan tersebut secara transparan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga marwah organisasi partai