JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan pembenahan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi prioritas utama demi memastikan layanan berjalan sesuai standar.
Langkah pembenahan dilakukan melalui penindakan terhadap berbagai pelanggaran disiplin yang ditemukan di lingkungan BGN, mulai dari aparatur hingga operasional dapur penyedia MBG.
Sudaryono mengungkapkan sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diduga melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berujung pemecatan.
“Kami telah memproses, ada temuan sembilan melakukan melakukan pelanggaran berat atau disiplin berat, ini adalah ASN dan PPPK dan besar kemungkinan yang bersangkutan akan kami proses pemecatan,” ungkap Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Pelanggaran tersebut meliputi ketidakdisiplinan, judi online, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan meminta uang kepada mitra yang bekerja sama dalam pelaksanaan Program MBG.
Selain dugaan pelanggaran berat, BGN juga menemukan puluhan pelanggaran disiplin ringan yang akan ditindak melalui mutasi, demosi, hingga sanksi administratif.
“Dan ditemukan 39 disiplin ringan yang kemudian akan kami mutasi, kami demosi dan kami akan memberikan sanksi administrasi maupun sanksi peringatan.”
Sudaryono menegaskan kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan abdi negara sehingga wajib menjaga integritas dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, BGN juga memperketat pengawasan terhadap dapur MBG yang tidak memenuhi standar pelayanan dan keamanan pangan.
“Selain itu, kami telah menemukan ada 883 dapur yang kami suspend perhari ini yang terdiri dari 98 di wilayah 1, wilayah Sumatra, 311 di wilayah Jawa dan Madura, dan wilayah 3, 424 dengan total 833.”
Penutupan dilakukan secara permanen sehingga dapur yang melanggar tidak lagi menerima pembayaran dari pemerintah sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Menurut Sudaryono, sebagian besar dapur ditutup karena persoalan kebersihan, dugaan kasus keracunan, kualitas makanan, serta sanitasi yang tidak memenuhi ketentuan.
Fasilitas seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga persyaratan teknis lainnya juga menjadi indikator utama dalam proses evaluasi.
BGN sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pengelola dapur untuk melakukan perbaikan sebelum keputusan penutupan permanen dijatuhkan.
“Kemudian IPAL-nya, jadi yang tidak meet terhadap apa yang menjadi requirement itu yang tidak bisa kemudian kita minta, kita kasih tengah waktu untuk diperbaiki tapi tidak diperbaiki maka kami suspensi harus permanen.”
Langkah tegas tersebut menjadi bagian dari upaya BGN meningkatkan kualitas Program MBG agar seluruh penerima manfaat memperoleh makanan bergizi yang aman dan sesuai standar nasional.***