Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (28/11/2025) menjatuhkan dua putusan penting terkait sengketa lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta.
Dalam putusan tersebut, pengadilan menegaskan bahwa lahan Hotel Sultan sah milik negara, serta menghukum pengelola PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar US$45,356 juta atau sekitar Rp756 miliar kepada negara.
Dalam perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, majelis hakim yang dipimpin Guse Prayudi dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara menolak seluruh gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara. Putusan dibacakan melalui e-court.
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023.
“Pengadilan menyatakan negara melalui HPL No. 1/Gelora adalah pemilik sah. HGB Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan PT Indobuildco wajib mengosongkan kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad),” ujar Sunoto.
Dihukum Bayar Royalti Puluhan Juta Dolar
Dalam perkara terpisah nomor 287/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan Menteri Sekretaris Negara dan menghukum PT Indobuildco untuk membayar royalti, bunga, dan denda US$45.356.473 atas penggunaan lahan HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 meter persegi selama periode 4 Maret 2007—3 Maret 2023.
Majelis menilai PT Indobuildco lalai dan melakukan wanprestasi karena tidak membayar royalti sejak 2007, padahal kewajiban tersebut telah ditetapkan melalui SK Gubernur 1971 dan diperkuat Putusan PK 276/2011.
Pembayaran harus dilakukan dalam rupiah berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia. Dengan kurs sekitar Rp16.644 per dolar AS, total kewajiban mencapai Rp754,9—Rp756 miliar.
Akar Sengketa yang Panjang
Konflik pengelolaan Hotel Sultan kembali memanas sejak Oktober 2023, ketika negara melalui PPKGBK resmi mengambil alih lahan usai beberapa kali melakukan somasi tanpa respons. Sengketa sebenarnya telah berlangsung sejak 2006, ketika PT Indobuildco mulai menggugat terkait status tanah.
Lahan Hotel Sultan awalnya dibebaskan menggunakan uang negara pada 1959–1962, kemudian diberikan HGB oleh Gubernur Ali Sadikin pada 1971 untuk jangka waktu 30 tahun. Perpanjangan HGB tahun 2002 dinyatakan tidak sah, sehingga perpanjangan hingga 2023 dianggap batal demi hukum.
PT Indobuildco juga diwajibkan menanggung biaya perkara sebesar Rp530 ribu.