JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan tenggat waktu bagi seluruh instansi pemerintah untuk mulai menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (SIMATA ASN) secara terintegrasi per 1 Januari 2026.
Kewajiban ini tertuang dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembangunan dan penerapan manajemen talenta ASN di instansi pemerintah.
“Seluruh instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN Badan Kepegawaian Negara dalam rangka mendukung penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi,” bunyi keputusan tersebut.
Demi Visi Presiden dan ASN Berkualitas
BKN menegaskan, manajemen talenta diperlukan untuk mewujudkan ASN profesional, kompeten, dan berintegritas tinggi. Kebijakan ini sejalan dengan visi Indonesia Maju serta Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Sistem ini diharapkan memudahkan instansi dalam mengidentifikasi, mengembangkan, dan menempatkan ASN terbaik pada posisi strategis pemerintahan.
Masa Transisi Satu Tahun
BKN menyadari sejumlah instansi telah memiliki aplikasi manajemen talenta sendiri. Karena itu, diberikan masa transisi selama satu tahun sejak keputusan ditetapkan agar instansi menyesuaikan dan berpindah ke SIMATA ASN.
“Bagi instansi pemerintah yang telah memiliki aplikasi manajemen talenta, diberikan masa transisi selama 1 tahun sejak Keputusan Kepala Badan ini ditetapkan untuk menyesuaikan dan berpindah menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN BKN,” demikian dikutip.
Prioritas Strategis
Kepala BKN Zudan Arif menegaskan penerapan sistem manajemen talenta merupakan prioritas strategis dalam transformasi kepegawaian nasional. Dalam Seminar Nasional Manajemen Talenta di Manado, Sulawesi Utara, Jumat (18/7/2025), ia optimistis sistem ini dapat diterapkan menyeluruh.
“Manajemen talenta bukan lagi wacana, ini adalah keniscayaan. ASN kita harus ditempatkan sesuai dengan kompetensinya—baik skill, knowledge, maupun attitude-nya,” ujar Zudan.