KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia tengah merampungkan regulasi turunan dalam Online Safety Act yang menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk mengakses media sosial (medsos) guna memperkuat perlindungan digital bagi anak dan remaja.
Langkah ini merupakan tindak lanjut keputusan Kabinet yang pada Oktober lalu sepakat menaikkan usia minimal pengguna media sosial menjadi 16 tahun sebagai upaya merespons meningkatnya risiko konten daring yang tidak sesuai untuk anak.
Mengutip laporan The Straits Time, Kamis (4/12//2025) Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil menjelaskan bahwa Malaysian Communications and Multimedia Commission (MCMC) kini merancang ketentuan teknis yang memastikan keamanan daring untuk kelompok usia muda tetap menjadi prioritas nasional.
“Di bawah peraturan turunan ini, penyedia layanan harus memastikan platform mereka tidak dapat diakses oleh pengguna di bawah 16 tahun, sementara konten yang diberikan kepada mereka yang berusia di bawah 18 tahun harus sesuai dengan usia mereka,” katanya dalam jawaban tertulis di Parlemen kepada Pang Hok Liong dari Pakatan Harapan, anggota Dewan Rakyat untuk kawasan Labis di Johor.
Datuk Fahmi menegaskan bahwa seluruh penyedia layanan digital diwajibkan menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif sesuai pedoman komunitas masing-masing agar proses pengawasan penggunaan media sosial dapat berjalan optimal.
Ia menambahkan bahwa setiap platform juga harus menyiapkan rencana keselamatan daring yang menjelaskan bagaimana kewajiban dalam undang-undang tersebut dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Malaysia disebut telah mengadopsi pendekatan menyeluruh untuk menertibkan konten digital berbahaya sekaligus memperkuat perlindungan bagi kelompok rentan, terutama anak-anak dan remaja.
Kebijakan ini meliputi kewajiban perizinan bagi penyedia layanan pesan instan maupun media sosial yang memenuhi syarat tertentu sehingga mereka diwajibkan memegang Class Application Service Provider licence sesuai Communications and Multimedia Act 1998.
“Langkah-langkah ini memastikan para penyedia layanan bertanggung jawab atas pengaturan konten dan pengelolaan algoritma,” ujarnya.***