JAKARTA – Polda Metro Jaya menyatakan telah meminta keterangan dari pelapor WM terkait dugaan kasus perzinahan yang melibatkan artis Inara Rusli. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelapor dan saksi sudah dimintai keterangan serta menyerahkan sejumlah barang bukti.
“Pelapor dan saksi sudah diminta keterangan serta menyerahkan barang bukti,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Jumat (5/12/2025).
Barang bukti tersebut berupa satu diska lepas berisi rekaman CCTV, satu buku nikah, dan satu kartu keluarga. Selanjutnya, bukti itu dikirim ke laboratorium digital forensik Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Budi juga meminta publik memberi ruang bagi penyidik agar dapat bekerja secara profesional.
Laporan WM terhadap Inara Rusli diterima Polda Metro Jaya pada 22 November 2025. WM menuduh Inara melakukan perzinahan dengan suaminya, IF. Kasus ini mengacu pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, yakni persetubuhan antara pria dan wanita yang salah satunya atau keduanya terikat perkawinan sah.
WM sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/12) dengan total 26 pertanyaan selama 4,5 jam.
Di sisi lain, Inara bersama kuasa hukumnya juga melaporkan IF ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan pada Senin (1/12). Dalam laporannya, Inara membawa sejumlah barang bukti terkait dugaan penipuan yang dilakukan IF.