Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan paket insentif khusus bagi pemerintah daerah terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera. Kebijakan ini mencakup penghapusan utang infrastruktur daerah serta jaminan ketersediaan anggaran pemulihan, di tengah peringatan bahwa bencana tersebut berpotensi menekan pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah ini diambil menyusul proyeksi ekonom yang memperkirakan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dapat memangkas Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia hingga 0,31% pada kuartal IV-2025. Purbaya menegaskan, Kementerian Keuangan akan menghapus pinjaman pemerintah daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk proyek infrastruktur yang rusak atau hilang akibat bencana.
“Kalau infrastrukturnya sudah hilang karena bencana—misalnya jembatan atau jalan—maka pinjaman ke SMI bisa dibebaskan,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).
Meski demikian, penghapusan utang tidak berlaku menyeluruh. Penyesuaian akan dilakukan berdasarkan tingkat kerusakan riil di lapangan. Infrastruktur yang masih berfungsi sebagian tetap akan dihitung secara proporsional.
Saat ini, proses pendataan kerusakan masih berlangsung dan akan menjadi dasar pembahasan lanjutan antara pemerintah daerah, Kementerian Keuangan, dan PT SMI.
Dari sisi dampak ekonomi, Chief Economist PT Bank Central Asia David Sumual memperkirakan bencana tersebut berpotensi menggerus PDB nasional hingga Rp 18,58 triliun. Penurunan dipicu oleh kontraksi konsumsi rumah tangga yang signifikan, masing-masing sebesar 25,53% di Sumatera Barat, 22,31% di Sumatera Utara, dan 23,92% di Aceh.
Sementara itu, Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menyebut total kebutuhan anggaran pemulihan mencapai Rp 51,82 triliun, dengan porsi terbesar untuk Aceh sebesar Rp 25,41 triliun, disusul Sumatera Barat Rp 13,52 triliun dan Sumatera Utara Rp 12,88 triliun.
Purbaya memastikan dana penanganan bencana telah tersedia, termasuk tambahan anggaran yang masih bisa diajukan bila diperlukan.
Di luar respons darurat, Purbaya juga berjanji mengusulkan kenaikan transfer ke daerah (TKD) pada paruh kedua 2026. Namun, pemerintah daerah diminta memperbaiki tata kelola dan percepatan penyerapan anggaran sebagai prasyarat utama.
Meski bencana menimbulkan kerugian jangka pendek, Purbaya menilai aktivitas rekonstruksi justru berpotensi menjadi penopang ekonomi. “Ada kehilangan, tetapi pembangunan kembali—perumahan, infrastruktur, dan aktivitas ekonomi lain—bisa menyeimbangkan dampaknya. Secara neto, efeknya bisa relatif netral,” ujarnya.