JAKARTA – Pengadilan Agama Jakarta Selatan resmi mengabulkan permohonan perwalian anak yang diajukan aktris sekaligus penyanyi Aura Kasih. Putusan tersebut ditetapkan dan diunggah secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan, sebagaimana disampaikan Humas PA Jakarta Selatan, Dede Rika.
Menurut Dede, permohonan perwalian telah diproses sesuai ketentuan hukum dan dinyatakan sah oleh majelis hakim. Dalam putusan itu, Aura Kasih ditetapkan sebagai wali dari anaknya yang masih di bawah umur, dengan kewenangan penuh untuk mewakili sang anak dalam berbagai tindakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
“Permohonannya dikabulkan. Aura Kasih sebagai pemohon ditetapkan sebagai wali dari anaknya,” ujar Dede Rika, Selasa (23/12/2025).
Ia menegaskan, status wali memiliki implikasi hukum jelas. Anak yang belum dewasa tidak memiliki kecakapan hukum penuh, sehingga peran wali penting untuk memastikan kepentingan hukum anak tetap terlindungi. “Ditunjuk sebagai wali dari anak, untuk mewakili anak melakukan tindakan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan,” jelasnya.
Proses persidangan permohonan ini berlangsung singkat, hanya dua kali sidang ditambah satu kali kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. “Sidangnya dua kali sidang, kesimpulan ketiga ini, sudah selesai,” ungkap Dede.
Putusan diumumkan melalui mekanisme peradilan elektronik sesuai sistem yang berlaku. Dede memastikan tidak ada syarat tanda tangan atau persetujuan dari pihak ayah dalam putusan tersebut, serta tidak ada informasi yang bisa dibuka terkait sengketa maupun alasan personal di balik pengajuan perwalian.
“Alasannya enggak bisa kami sampaikan. Yang jelas, dia mengajukan permohonan penunjukan wali untuk anaknya, supaya bisa mewakili anaknya dalam melakukan perbuatan hukum, karena anaknya masih di bawah umur,” tambahnya.
Secara umum, permohonan perwalian diajukan untuk kebutuhan hukum tertentu, seperti pengurusan administrasi, pengelolaan aset, atau tindakan hukum lain yang mensyaratkan kecakapan hukum. Dengan dikabulkannya permohonan ini, Aura Kasih kini memiliki kedudukan sah untuk menjalankan seluruh kepentingan hukum anaknya tanpa hambatan administratif.